Jelang Sidang Putusan Dugaan Kasus Dana Hibah, Lima Terdakwa Berpotensi Bebas

Lima Terdakwa dukaan kasus dana Hibah GMIM saat hadir dalam sidang replik

Manado, SatuUntukSemua.ID –
Dugaan kasus dana hibah Sinode GMIM kini masuk babak baru. Kali ini empat dari lima terdakwa menjalani proses persidangan lanjutan.

Pada persidangan sebelumnya, kelima terdakwa telah membacakan Nota pembelaan atau Pleidoi. kali ini, agenda sidang replik atau jawaban penggugat yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (01/12/2025).

Empat dari lima terdakwa yang disidangkan hari ini, ialah Jefry Korengkeng mantan Kepala BKAD Sulut, Steve Kepel mantan Sekertaris Daerah Pemprov Sulut, Asiano Gemmy Kawatu mantan Asisten III Pemprov Sulut dan terakhri Pdt Hein Arina Ketua Sinode GMIM. Sementera Fereydi Kaligis, dijadwalkan akan disidingkan pada Rabu 03 Desember 2025.

Dalam sidang yang berjalan dari awal sampai saat ini, para terdakwa berpotensi bebas atas perkara yang di dakwakan. Pasalnya sejak pembacaan dakwaan pada 29 Agustus 2025, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa 5 terdakwa tidak menerima aliran dana baik untuk kepentingan pribadi maupun di rekening pribadi.

“Terdakwa tidak menerima aliran dana. Tidak menikmati hasil kejahatan tidak pidana korupsi. Tidak memperkaya diri,” ungkap tim JPU dalam beberapa poin tuntutan.

Kemudian pada 17 November 2025, dalam agenda penuntutan, tim JPU juga mengakui bahwa 5 terdakwa tidak menikmati hasil kejahatan tindak pidana korupsi.

JPU juga membebaskan 5 terdakwa dari tuntutan primair. Menganulir pasal 2 yang sebelumnya disangkakan dan didakwakan kepada Hein Arina Cs. Kemudian menghukum 5 terdakwa dengan pasal 3 subsidair.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair dan dalam pidana dalam dakwaan pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999,” kata JPU dalam membacakan tuntutan untuk masing-masing terdakwa.

Hal ini pun didukung dengan keterangan oleh Ahli yang dihadirkan para terdakwa. mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, yang hadir sebagai ahli Auditor, pada persidangan sebelumnya mengatakan, dalam pandangan hukumnya menilai, bahwa kesalahan dalam proposal dana hibah tidak berarti ada perkara korupsi.

“Jika proposal dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang diminta, namun tujuan untuk kepentingan umum tercapai dan tidak menguntungkan diri sendiri, maka tidak ada korupsi,” katanya.

Sebut dia, syarat administrasi penting dalam penyaluran dana hibah. Tapi tak mutlak.

Sepanjang pengamatannya, ia menuturkan, perkara korupsi di bawah dua tahun merupakan pelanggaran administratif yang dipaksakan jadi perkara korupsi.
Menurutnya, organisasi agama berhak memperoleg dana hibah dari pemerintah.

“Filosofinya pemberian dana hibah adalah perkara yang wajar. Negara wajib bantu lembaga keagamaan,” jelas Marwarta.

Demikian juga yang disampaikan oleh Prof. Juajir Sumardi sebagai ahli Hukum dan Ekonomi. Dalam keterangannya, dugaan kasus ini lebih mengarah ke perdata dibandingan dengan pidana.

“Sesuai Pemendagri Nomor 13 Tahub 2018, bahwa GMIM berhak mendapatkan dana hibah dari pemerintah. Dilihat dari naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD, maka aturan Pemendagri, apabila dana hibah tidak digunakan, maka dana tersebut berhak dikembalikan. Jadi kasus ini lebih mengarah ke perdata atau one prestasi, bukan pidana,” jelas Prof. Juajir Sumardi dalam keterangannya sebagai saksi pada persidangan sebelumnya.

Diketahui, para lima terdakwa tidak lama lagi akan menjalani sidang putusan. Yang diagendakah oleh Majelis hakim pada Rabu, 10 Desember 2025. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *