SatuUntukSemua.id – Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) menghadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) pada Senin, 17 November 2025.
Agenda ini digelar oleh Ditjen PPTR, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN dan menjadi bagian krusial dalam proses revisi RTRW dan penyusunan RDTR Provinsi Sulawesi Utara.
Penandatanganan dilakukan untuk mengesahkan hasil verifikasi IPPR di sejumlah wilayah dan menjadi dasar hukum penanganan lanjutan.
“Kami pemprov Sulut mengapresiasi Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, atas dukungan terhadap proses klarifikasi IPPR,” ucap Yulius.
Gubernur menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor pada 16 September 2025
Verifikasi dilakukan oleh Pemprov Sulut melalui Dinas PUPR Daerah di wilayah Minut, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon.
Dari hasil verifikasi ditemukan delapan IPPR, seluruhnya telah diklarifikasi dan dinyatakan bukan pelanggaran.
“Temuan ini memungkinkan fungsi kawasan dan kegiatan di lokasi terkait untuk dimasukkan dalam revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014,” tambah Yulius.
Yulius berharap dukungan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, dapat percepatan penerbitan Surat Persetujuan Substansi revisi RTRW.
“Kami menargetkan Peraturan Daerah RTRW yang baru dapat ditetapkan pada akhir tahun 2025,” tandas Gubernur.






