Manado, SatuUntukSemua.ID – Sidang kasus dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri (PN) Manado kembali digelar. Agenda sidang kali ini, dengan menghadirkan tiga ahli dari para terdakwa. Satu diantara tiga ahli yang hadir, ialah mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, yang hadir sebagai ahli Auditor, Kamis (06/11/2025).
Dalam keterangan ahlinya, Marwata dalam pandangan hukumnya menilai, bahwa kesalahan dalam proposal dana hibah tidak berarti ada perkara korupsi.
“Jika proposal dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang diminta, namun tujuan untuk kepentingan umum tercapai dan tidak menguntungkan diri sendiri, maka tidak ada korupsi,” katanya.
Sebut dia, syarat administrasi penting dalam penyaluran dana hibah. Tapi tak mutlak.
“Contohnya dana BOS, jika tak ada biaya rehab, lantas dalam berjalannya waktu melihat ada kebutuhan untuk itu, sementara untuk menganggarkannya lagi tak bisa, maka bisa memakai dana itu untuk rehab kelas,” tuturnya.
Dirinya menilai kasus dana hibah sebatas administrasi. Menurutnya, sudah ada pemeriksaan dari Inspektorat dan tak ada temuan.
“Masalahnya dimana, tak ada uang yang masuk ke kantong terdakwa, juga tak ada pejabat yang dipromosikan dan lainnya,” tambahnya.
Marwata membeberkan tentang pengalamannya di dunia hukum. Selain komisioner KPK, ia pernah menjabat Hakim Ad Hoc Tipikor serta BPKP.
Sepanjang pengamatannya, ia menuturkan, perkara korupsi di bawah dua tahun merupakan pelanggaran administratif yang dipaksakan jadi perkara korupsi. Menurutnya, organisasi agama berhak memperoleg dana hibah dari pemerintah.
“Filosofinya pemberian dana hibah adalah perkara yang wajar. Negara wajib bantu lembaga keagamaan,” jelas Marwarta.
Mengenai perubahan proposal yang dimasalahkan, dirinya menyebut, itu hal yang biasa
“Kan anggaran bisa saja digeser,” tutup Mawarta. (***)






