Manado, SatuUntukSemua.ID – Pdt Hein Arina sebagai Ketua Sinode yang juga merupakan terdakwa dalam dugaan kasus dana Hibah, dihadirkan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Manado, sebagai saksi untuk terdakwa lainnya, Rabu (29/10/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Silu, didampingi Iriyanto Tiranda dan Kusnanto Wibowo, menyodorkan beberapa pertanyaan kepada Pdt Hein Arina.
Salah satu pertanyaan yang disodorkan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ialah tentang dana hibah.
“Apakah ke empat tedakwa, AGK, JK, SK dan FK menerima uang dana hibah tersebut?” tanya Hakim. Yang langsung dijawab Arina dengan tegas, “Tidak ada satupun yang mulia,”
Sebelum Arina hakim juga menghadirkan ke empat terdakwa lainnya sebagai saksi.
Untuk kesaksian Asiano Gemmy Kawatu (AGK), hakim menanyakan prihal perjalanan dirinya mengikuti sidang raya Dewan Gereja se dunia yang digelar di Karlshure Jerman.
AGK kemudian menjawab, pada sekitar bulan Mei 2022, Gubernur Olly Dondokambey memerintahkan dirinya dan Pdt Lucky Rumopa untuk bertemu dengan ketua sinode GMIM prihal membicarakan keikutsertaan mereka dalam sidang Dewan Gereja di Jerman.
“Saya diperintahkan Gubernur OD untuk bertemu dengan Ketua Sinode, terkait dengan keiikutsertaan kami dalam pertemuan Dewan Gereja di Jerman,” jawab AGK.
Lanjutnya, pada sekitar bulan Juni 2022 terjadi 2 kali pertemuan antara Pdt Arina, dirinya dan Pdt Lucky Rumopa juga Fereydy Kaligis.
“Kami kemudian menyampaikan arahan dari Gubernur OD atas rencana keberangkatan ke sidang raya gereja-gereja sedunia di Karlshure Jerman awal September 2022. Namun pdt Arina meyatakan menolak mengunakan dana hibah untuk keberangkatan kami. Hal ini menurut Pemen dan Pergub, bertentangan,” kata AGK.
Setelah mendengar pernyataan dari Pdt Arina, Fereydy Kaligis menyarankan kepada dirinya untuk mundur saja mengikuti kegiatan tersebut.
“Maka kami pun sepakat untuk mundur. Pada akhir bulan Juli 2022 tiba-tiba Pdt Lucky mengirimkan WA yang berisi dokumen undangan mengikuti kegiatan sidang raya gereja-gereja sedunia dari EHKN berdasarkan rekomendasi sinode GMIM sekaligus memberikan E ticket Jakarta- Paris Jerman pergi dan pulang Kepada kami,” jelas AGK
“Lantas dimintakan pula untuk mengurus Visa pada sekitar pertengahan Agustus 2022. Sementara itu tiket Manado-Jakarta, biaya akomodasi dan transportasi, biaya pengurusan visa semuanya ditanggung secara pribadi,” tambah AGK.
AGK menyampaikan, bahwa dirinya tidak pernah diberi tahu tentang sumber dana pembelian E ticket tersebut dari sinode GMIM. Dirinya baru mengetahui bahwa dana yang digunakan berdasarkan informasi penyidik Polda sulut pada sekitar bulan Februari 2025 di SPJ menggunakan dana hibah.
“Saya baru mengetahui bahwa dananya bersumber dari dana hibah. Itupun saya tau ketika diperiksa di Polda Sulut,” tutup AGK.
Sidang kali ini pun ditutup dan kemudian akan dilanjutkan pada Kamis, 06 Oktober 2025 dalam sidang Saksi Ahli dari pihak para terdakwa. (***)






