Sidang Kasus Dana Hibah, Debat Panas Antara Kuasa Hukum dan Ahli Perundang-undangan

ahli perundang-undangan Felix Lalombombuida

Manado, SatuUntukSemua.ID
Perkara kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM Sinode terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Manado menghadirkan sebanyak 5 saksi ahli, Senin (20/10/2025).

Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang ini, ialah ahli perundang-undangan Felix Lalombombuida.

Lalombombuida merupakan ahli perundang-undangan yang pada saat proses dana hibah GMIM, Lalombombuida menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Biro Hukum Pemprov Sulut.

Dalam sidang ini, ahli kemudian disodorkan dengan beberapa pertanyaan dari kuasa para terdakwa. Salah satunya kuasa hukun terdakwa Hein Arina Ketua Sinode GMIM

Debat panas pun terjadi antara Felix Lalombombuida dan Penasihat Hukum (PH) Pdt Hein Arina, Eduard Manalip.

Ahli kemudian ditanya tentang prosedur dana hibah, apakah sesuai prosedur atau tidak tentang proses hibah tersebut. serta mengacu pada pernyataan ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Sulut, apakah bisa Sinode GMIM mendapatkan hibah?

Mendengar pertanyaan tersebut,
ahli Felix pun menjawab pertanyaan tersebut dengan singkat.

“Tidak bisa,” jawab Felix.

Selanjutnya, Manalip secara terang-terangan memberikan pertanyaan kepada ahli tentang siapa yang harus bertanggung jawab atas hibah tersebut. Apakah Sinode GMIM atau justru Pemprov Sulut sendiri

“Nah sekarang saudara sampaikan bahwa Sinode GMIM tidak berbadan hukum, berdasarkan surat pada Februari 2025. Nah siapa yang salah sekarang dalam proses hibah? Apakah pemberi atau penerimaan. Jadi gubernur cs atau Sinode GMIM?,” lanjut Manalip dalam pertanyaannya.

Ketika didesak Eduard Manalip, untuk ahli Felix memberikan tanggapan. “Apakah tidak bisa jawab? Karena kan anda juga sebelumnya di biro hukum Pemprov,” kata Eduard.

Felix singkat menjawab bahwa dirinya tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut. “Tidak bisa,” kata Felix Lalombombuida, merespon desakan Eduard Manalip PH Pdt Hein Arina.

Sidang kemudian diskors dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli selanjutnya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *