Tambang Emas Ilegal di Buyandi Diduga Milik Investor Asal Manado,Desak Penegakan Hukum Tegas

Lokasi Tambang Emas Desa Buyandi, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim)

BOLTIM, SatuUntukSemua.ID – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan pegunungan Desa Buyandi, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kian meresahkan warga.

Meski telah lama berlangsung, kegiatan ilegal ini belum tersentuh hukum, memunculkan dugaan adanya “bekingan” dari pihak tertentu.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, aktivitas tambang emas tersebut diduga dibiayai oleh seorang investor asal Manado berinisial IL alias Ichat, bersama kaki tangannya PT alias Pia, yang mempekerjakan sejumlah pekerja dengan menggunakan alat berat jenis excavator.

Ketika tim media turun langsung ke lokasi, ditemukan dua unit excavator berwarna kuning tengah beroperasi serta dua bak rendaman besar yang digunakan dalam proses pengolahan emas.

Kondisi gunung yang sebelumnya hijau kini berubah drastis alias gundul, rusak, dan penuh bekas galian, menunjukkan dampak kerusakan lingkungan yang serius.

Salah satu pekerja di lokasi mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut telah berjalan selama empat bulan.

“Di sini sistem pengolahannya rendam. Dalam sebulan bisa tiga kali melakukan pengolahan,” ujar sumber di lokasi PETI Buyandi.

Sumber lain menambahkan, kadar emas dari hasil tambang di lokasi tersebut mencapai hingga 98 persen, menjadikannya sangat menggiurkan bagi para pelaku.

Namun, di tengah maraknya aktivitas tersebut, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Warga Desa Buyandi pun mempertanyakan sikap aparat kepolisian, terutama di wilayah hukum Polres Boltim.

“Kenapa dibiarkan beroperasi? Apakah mungkin ada oknum besar di belakangnya? Lokasi ini jelas bukan wilayah izin Koperasi Nomontang, tapi tetap berjalan bebas,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan, saat dihubungi via sambungan telepon dan pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan terkait adanya aktivitas tambang ilegal di pegunungan Buyandi.

Begitu pula Kasat Reskrim Polres Boltim, Iptu Jerry Tambunan, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan.

Masyarakat pun kemudian mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie untuk turun tangan dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Desakan ini sejalan dengan pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI, yang menegaskan tidak akan berkompromi terhadap praktik tambang ilegal, termasuk jika ada pihak-pihak kuat yang melindunginya.

“Saya beri peringatan, apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari mana pun — tidak ada alasan! Kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Presiden Prabowo.

Presiden juga menyoroti kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal yang mencapai Rp300 triliun per tahun, menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tambang yang merusak lingkungan dan merugikan rakyat.

Secara hukum, pelaku tambang emas ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga mengancam pelaku dengan pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. (JP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *