MANADO, SatuUntukSemua.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menyerahkan 542 Sertipikat lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Manado, Selasa (10/06/25).
Penyerahan Sertipikat ini, diserahkan secara simbolis oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda didampingi Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Utara Erry Juliani Pasoreh dan Kepala Kantor Pertanahan Manado Alexander Wowiling bertempat di Gereja Katolik Yesus Gembala Baik, Paniki Bawah.
Adapun 542 sertipikat yang diserahkan, diantaranya sertipikat rumah ibadah, sertifikat Aset dan Fasilitas Umum milik Pemerintah kota Manado dan juga sertifikat bagi masyarakat yang ada di Kota Manado sehingga total 542 sertifikat yang dikeluarkan.
Untuk sertipikat rumah ibadah yang mendapatkan SHM, yakni 3 sertipikat milik Badan Amal dan Milik Katolik Keuskupan Manado, 3 sertipikat Gereja Masehi Injili di Minahasa Tingkulu, 1 sertipikat Masjid Al Taubah Bailang dan 1 sertipikat Masjid Al Hikmah Bailang.
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pemerintah dan DPR RI memprioritaskan semua rumah ibadah di Indonesia memiliki sertifikat.
Dirinya juga mengapresiasi Pemerintah Daerah dalam hal ini pemerintah Provinsi Sulut dan Pemerintah Kota Manado yang sudah sangat concern, tidak hanya kepada warga tetapi juga di Rumah Ibadah.
“Karena jangan sampai rumah ibadah yang sudah kita bangun bersama bergotong royong, bahu membahu,mencari uang untuk pembangunan rumah ibadah, tiba-tiba suatu hari di komplen karena tidak memiliki sertifikasi hak milik. Maka dari itu saya sudah pesankan ke pak Wagub dan pak Wawali kalau bisa kita kerahkan seluruh infrastruktur pemerintahan di tingkat terbawa untuk menginventarisir seluruh rumah ibadah di Sulut dan Manado. Yang kemudian kementerian ATR/BPN bekerja untuk memastikan pengukuran dan pensertifikatannya,” Jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Utara Erry Juliani Pasoreh, menjelaskan program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat kepastian hak atas tanah, termasuk tanah-tanah rumah ibadah, fasilitas umum, badan sosial, dan aset pemerintah.
“Khusus rumah ibadah menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN, untuk menjaga keberlangsungan tempat ibadah sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat,” ungkapnya. (***)