Mitra Kerja Desa, Jabatan BPD Sinuian Diperpanjang

Imanuel Kaloh / Satuuntuksemua.id

REMBOKEN,

Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Sinuian, Kecamatan Remboken diperpanjang menjadi delapan tahun.

Hal ini menyusul pengukuhan perpanjangan masa jabatan Anggota BPD Sinuian yang dilakukan Camat Remboken, Victor Sengke mewakili Bupati Minahasa, Minggu (16/03/25).

Hal ini sesuai Surat Keputusan Bupati nomor 340 tahun 2024, yang mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana penyesuaian masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi delapan tahun.

BPD Sinuian sendiri merupakan satu dari 152 BPD pada masa jabatan 2019-2025, yang ditambah dua tahun menjadi dan terhitung sampai 25 November 2027.

Para BPD yang dilantik yakni Ketua Hanny Mambu, Wakil,agustien Engka, Sekertaris, Telma Tuuk, Anggota Marlina Mamahit, dan James laluan

Dengan perpanjangan masa jabatan BPD ini, Camat Remboken berharap, BPD di desa Sinuian dapat menjalankan tugas mereka dengan baik.

“Saya menyampaikan banyak selamat kepada Anggota BPD yang baru dikukuhkan perpanjangan masa jabatan ini, semoga bisa menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi BPD di desa,” kata Sengke.

Camat menambahkan, salah satu tugas BPD adalah mempersiapkan Pemilihan Hukum Tua.

Dia berharap, BPD dapat menjalankan tugas ini dengan baik.

Sementara itu, Hukum Tua (kepala desa) Sinuian Daniel Kussoy menyampaikan selamat kepada Anggota BPD atas perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.

Dia berharap, BPD Sinuian dapat menjadi mitra kerja tang baik di desa, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan desa.

“BPD memiliki peran strategis di desa, berkaitan dengan pengawasan terhadap pemerintahan di desa. Banyak selamat, harapan kami hubungan yang harmonis terus terjalin sampai pada akhir masa jabatan,” kuncinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *