Dugaan Pembohongan Publik, Sekda Lynda Watania Terancam Sanksi Disiplin

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Lynda Wantania.

MINAHASA,

Satuuntuksemua.id

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Lynda Wantania dinilai memicu telah melakukan dugaan pembohongan publik atas staitmen yang dilontarkannya mengenai serah terima jabatan (sertijab) mantan Penjabat (PJ) Bupati Minahasa kepada Bupati terpilih periode 2025-2030 belum lama ini.

Sebelumnya Watania mengklaim bahwa sertijab telah digelar di Restoran Grand Indonesia  Jakarta pada 20 Februari 2025 dari mantan Penjabat Bupati Noudy Tendean kepada Sekda Lynda Watania mewakili Bupati terpilih yang kala itu mengikuti retreat di Magelang.

Sementara dari sumber resmi Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) menerangkan jika sesuai surat edaran (SE) Penegasan Kemedagri No 12 menegaskan bahwa sertijab tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.

Palaksanaan sertijab seharusnya dilakukan di ibukota setempat dan bukan dilakukan di luar daerah, apalagi di Restoran.

Siang tadi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa akhirnya menggelar kembali sertijab Bupati di ruang sidang (Rusid) kantor Bupati Minahasa, Senin (10/03/25).

Acara ini berlangsung sederhana meski tidak dilakukan di depan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa.

Informasi berhembus, ternyata sertijab yang sah ini diketahui merupakan atensi khusus dari Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus.

Insiden ini kemudian menuai kontroversi, Linda Watania yang merupakan panglima Aparatur Sipil Negara (ASN) Minahasa itu dinilai melakukan pembohongan terhadap publik. Terutama, dalam staitmen yang dikatakan Watania pada sejumlah Media beberapa waktu lalu menyangkut benarnya sertijab sudah digelar.

“Katanya sudah sertijab di Jakarta, kenapa hari ini sertijab lagi ya,? Ini menjadi sejarah dimana terjadi 2 kali sertijab Bupati, ini sama saja pembohongan terhadap publik kan,” kata Ketua Investigasi DPP BARMAS Meidy Tendean saat berbincang dengan Media ini di Tondano, Senin (10/03/25)

Kata Tendean, seorang publik figur, apalagi dia memiliki kedudukan tinggi atau seorang pejabat negara tidaklah pantas memberikan keterangan yang nayatanya sudah menyalahi aturan. Apalagi ini menyangkut masalah integritas.

“Jika mengacuh PP Tahun 2012 seorang ASN melanggar atau menyalahi aturan nantinya berpotensi dikenai sanksi,” katanya.

Dikatakannya, meskipun tidak ada sanksi pidana spesifik yang secara langsung mengatur ketidakgelaran sertijab, Lynda Wantania sebagai ASN berpotensi dikenakan sanksi disiplin ASN.

Tendean menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ANS tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sanksi administratif dapat dijatuhkan sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan.

Sanksi ini bisa berupa teguran, peringatan, atau tindakan administratif lainnya yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.

Selain itu, sebagai ASN, Lynda Wantania dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mencakup teguran lisan atau tertulis, penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, bahkan pemberhentian sementara atau tetap.

“Ketidakgelaran sertijab yang sesuai aturan tentunya juga dapat menghambat proses administrasi pemerintahan, menyebabkan masalah hukum administratif, dan merusak reputasi pejabat serta kepercayaan terhadap publik,” kuncinya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *