MINAHASA,
Pelecehan terhadap integritas birokrasi salah satu pejabat terjadi. Kali ini tertuju terhadap salah satu pejabat jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bahkan, ada beberapa lontaran yang diucapkan salah satu pejabat tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa.
Sebelumnya, pernyataan Sekertaris Daerah (Sekda) Minahasa Linda Watania yang membantah keras informasi sejumlah Media Online yang memberitakan terkait tak diundangnya Penjabat (Pj) Bupati Minahasa sebeblumnya, dalam Paripurna Pidato Perdana Bupati Minahasa terpilih di Kantor DPRD Minahasa beberapa waktu lalu.
Padahal, dalam percakapan atas konfirmasi pesan singkat yang diperoleh Media dari Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Noudy Tendean secara jelas mengungkapkan jika mantan PJ Bupati benar tak diundang.
Bahkan, dari hasil penelusuran media ini, pada daftar undangan yang tercantum dalam draf sama sekali tidak tercantum nama mantan PJ sebelumnya ada dalam daftar undangan tersebut.
“Kalau didaftar undangan tidak ada pak PJ diundang,” kata Sekertaris BKSDN Noudy Tendean saat dikonfirmasi belum lama ini.
Sekertaris BKSDN yang juga PJ Bupati Minahasa sebelumnya itu menambahkan bahwa dirinya belum bisa memastikan agenda serah terima jabatan (Sertijab) Bupati Minahasa dilakukan secara resmi atau formal.
Sementara itu Sekda Watania secara tegas dalam wawancara usai paripurna menyebut bahwa pihaknya selaku penanggung jawab kegiatan telah mengundang PJ sebelumnya.
Kemudian tambah Watania, terkait agenda sertijab kepala daerah telah juga sudah di lakukan di Resto Mall Grand Indonesia Jakarta pada 20 Februari 2025 dari PJ Bupati kepada Sekda mewakili Bupati dan Wakil Bupati yang kala itu mengikuti reat-reat di Magelang.
“Kalau untuk undangan paripurna pada PJ sudah dikirim, hanya saja PJ yang nda bisa hadir, kemudian untuk sertijabkan sudah digelar di Jakarta. Kalau ada informasi ini tidak benar itu Hoax dan tak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Watania.
Sementara itu menanggapi akan kisruh yang terjadi pengamat pemerintahan Evan Wiliam menyesalkan insident ini. Tindakan dan juga Staitment yang dilakukan salah satu pejabat Minahasa itu tidaklah etis.
Dia menilai tindakan Sekertaris Daerah itu merupakan pelecehan terhadap lembaga kementrian dalam negeri. Melihat, apa yang sempat dibacanya di Media terkait informasi yang diperoleh itu merupakan fakta meski hanya melalui pesan singkat dari pak Sekertaris BKSDN, nantinya publik bisa menduga itu merupakan pelecehan.
“Padahal staitmennya sudah jelas loh, pesan wa itu berdasarkan catatan pak Sek BKSDN, apa yang dikatakan salah satu pejabat Minahasa itu seperti pelecehan terhadap lembaga khususnya pejabat kementrian yang sudah jelas menyampaikan informasinya, apalagi sampai dibilang hoax” ungkap Wiliam, Minggu (09/03/25).
Jika berkaca dari aturan, menurut dia persoalan undang mengundang pejabat kan itu wajar-wajar saja. Kemudian pelaksanaan sertijab juga harusnya PJ Bupati serahkan ke Bupati, bukan PJ Bupati ke Sekda.
“Tapi itu juga bisa saja kan atas arahan Bupati terpilih, jika begitu si ok-ok saja,” katanya.
Lanjut Wiliam, terkait sertijab kalau mengacu atas Surat Edaran Mendagri harusnya dilakukan di Kabupaten/Kota dan bukan diluar daerah atau di restoran, bisa dianggap abal-abal.
Dia berharap kedepan persoalan ini tidak berbuntut Panjang dan dapat diselesaikan.
“Harusnya kedepan ada lah komunikasi yang baik antar keduanya dalam menjawab ada persoalan apa sebenarnya,” kuncinya.