Tomohon,Satuuntuksemua-IDBeredar informasi mengenai wartawan tidak harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW), juga perusahaan pers tidak wajib terdaftar di Dewan Pers. Informasi tersebut dibagikan melalui pemberitaan di portal kliknews.co.id pada 7 April 2024 berjudul “Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW, serta Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS, Begini Simak!”.
Artikel terkait wartawan, UKW, dan perusahaan pers tersebut bersumber dari portal lain yakni opsinews.com dengan judul serupa, yakni Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW.
Dalam pemberitaan itu dituliskan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan dalam keterangan resminya pada Kamis (4/4/2024),”Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.”
Dalam pemberitaan itu juga disebut Ninik Rahayu mengatakan bahwa setiap perusahaan pers, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.
Disebutkan pula dalam pemberitaan di portal tersebut, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah
UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers.
Berikut isi artikel lengkap yang dimuat di portal kliknews.co.id:
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.
“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (04/04/2024).
Setiap perusahaan pers, lanjut dia, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.(MB)