Baim / satuuntuksemua.id
TONDANO,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa kembali menerima pengembalian dana tindak pidan korupsi (Tipikor) tahap dua, sebesar Rp630.000.000,00 (enam ratus empat puluh depalan juta enam puluh enam ribu tiga ratus sembilah puluh enam rupiah).
Dana pengembalian itu menyangkut kasus penyalahgunaan atau penggelapan dana tunjangan profesi guru (TPG) yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) non fisik tahun 2023.
Kemudian penyalahgunaan dana atau penggelapan gaji tenaga honorer Lepas (THL) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun 2023.
“Pada proses tahap II tersangka melalui keluarganya telah mengembalikan kerugian keuangan negara,” kata Kepala Kejari Minahasa Hermanto didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus di Tondano, Rabu (05/01/25).
Kata Hermanto, penyerahan tersangka berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri minahasa (P-16A) Nomor: Print- 103/P.1.11/Ft.1/02/2025 tanggal 05 Februari 2025.
Kasus tersebut menyeret tersangka mantan bendahara di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa bernama Meichel Ronny Sumarauw.
Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Manado selama 20 hari yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
“Dana tersebut nantinya dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Minahasa.” kunci Hermanto.