Satgas PASTI Sikat 953 Entitas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Sepanjang Awal 2026

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Jakarta, SatuUntukSemua.id — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menorehkan hasil signifikan dalam upaya melindungi masyarakat dari jerat keuangan ilegal. Sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI berhasil menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal yang beredar di berbagai situs dan aplikasi.

Total 953 entitas ilegal itu dinilai berpotensi besar merugikan masyarakat. Penindakan ini jadi bagian dari penguatan pelindungan konsumen yang terus digencarkan Satgas PASTI bersama OJK.

Satgas PASTI mencatat, modus keuangan ilegal yang paling banyak dilaporkan saat ini makin beragam. Pertama, jasa periklanan dengan sistem deposit. Pelaku menjanjikan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan atau klik tautan, tapi korban diminta setor dana dengan iming-iming keuntungan berlipat.

Kedua, duplikasi atau peniruan entitas berizin. Pelaku meniru nama, logo, hingga identitas perusahaan jasa keuangan legal untuk menipu korban. Ketiga, penawaran pendanaan proyek dengan janji imbal hasil tetap tanpa model bisnis jelas. Keempat, skema money game yang mengandalkan sistem member get member. Kelima, perdagangan aset kripto ilegal oleh pihak tak berizin yang menjanjikan cuan tinggi tanpa risiko.

Modus-modus tersebut masif disebar lewat media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, dan kanal digital lain.

Tak hanya memberantas entitas ilegal, Satgas PASTI juga memperkuat penanganan penipuan lewat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak 22 November 2024 sampai 31 Maret 2026, IASC menerima 515.345 laporan masyarakat. Dari jumlah itu, 872.395 rekening telah diverifikasi dan 460.270 rekening diblokir. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp585,4 miliar. Sebanyak Rp169 miliar sudah dikembalikan ke korban dari rekening 19 bank yang dipakai pelaku.

Melihat masih maraknya praktik ilegal, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi berkedok untung cepat dan pasti. Masyarakat diminta cek legalitas lewat kanal resmi OJK di Kontak 157, tidak mudah percaya tautan tak jelas, dan tidak memberikan data pribadi, OTP, atau kata sandi ke pihak mana pun.

Jika menemukan indikasi pinjol atau investasi ilegal, laporan bisa disampaikan ke http://sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor ke http://iasc.ojk.go.id untuk pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Pemberantasan 953 entitas ilegal dalam tiga bulan pertama 2026 menegaskan bahwa perang melawan pinjol ilegal dan investasi bodong belum usai. Ruang digital yang makin luas jadi ladang subur pelaku kejahatan, tapi Satgas PASTI membuktikan negara tidak diam. Dengan blokir ratusan ribu rekening dan pengembalian dana Rp169 miliar ke korban, pelindungan konsumen bukan sekadar jargon.

Kuncinya kini ada di tangan masyarakat: lebih waspada, lebih teliti, lebih berani lapor. Karena satu klik bisa selamatkan dompet, satu laporan bisa selamatkan banyak orang dari jerat keuangan ilegal. (***)

Pos terkait