Temukan Dugaan Kecurangan Pilkada, JPPR Sulut Minta Bawaslu Bertindak Tegas

Manado, SatuUntukSemua.ID – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sekretariat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melakukan pemantauan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Pilkada Sulut.

Dengan melibatkan 91 relawan, pemantauan ini,l dilakukan di kabupaten/kota yang ada di Sulut. Dari hasil pantauan, JPPR menemukan adanya temuan pelanggaran prosedur dan dugaan tindak pidana pemilihan.

“Kami melakukan pemantauan sejak pemungutan suara dibuka pada Pukul 07.00 WITA sampai ditutup Pukul 13.00 WITA. Adapun berbagai temuan, antara lain fasilitas bagi pemilih disabilitas yang kurang memadai di TPS, seperti tidak adanya kursi roda di salah satu TPS yang berada di Kelurahan Sario, Kota Manado untuk menjamin aksesibilitas pemilih disabilitas, hal ini tentu menunjukan belum adanya komitmen yang optimal dari penyelenggara pilkada untuk memenuhi hak pilih kelompok rentan yang memerlukan tindakan afirmatif,” jelas Pascal Wilmar Yehezkiel Toloh, Koordinator JPPR Provinsi Sulut, dalam siaran persnya, Jumat (29/11).

Dirinya juga mengatakan, di TPS 9 kelurahan tingkulu, Kota Manado, terdapat surat suara yang sudah tercoblos sebelumnya.

“Di Sario, ada kertas suara yang sudah tercoblos. Hal ini menunjukan adanya dugaan kecurangan yang terstruktur dan sistematis untuk menguntungkan paslon tertentu. Selain itu di wilayah Minahasa Tenggara dan Minahasa Selatan, ditemukan masih adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh tim sukses paslon tertentu, tentu ini menunjukan masih terjaganya kultur politik uang daripada politik gagasan yang mengedepankan prinsip jujur dan berintegritas,” katanya.

Adapun soal netralitas Pilkada, seorang Kepala Desa atau Hukum Tua di Desa Kumu, Minahasa. Melakukan tindakan yang menguntungkan calon tertentu, perbuatan yang sebagaimana dilarang dalam UU Pilkada dimana mengatur bahwa
Penyelenggaran Negara termasuk Kepala Desa untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada.

Selain temuan pelanggaran diatas, JPPR Sulut juga menyoroti mobilisasi massa atas klaim kemenangan paslon tertentu yang dapat berdampak pada gangguan kondusifitas pilkada, disinformasi hasil, dan disintegrasi antar sesama masyarakat.

“Berdasarkan hasil pemantauan diatas JPPR Sulawesi Utara mendorong: 1. KPU Sulawesi Utara untuk memperhatikan pemenuhan Hak Pilih kelompok rentan dan memberikan sanksi kepada jajaran penyelenggara yang tidak melaksanakan kebijakan prosedur pemungutan untuk aksesibilitas pemilih disabilitas;
2. Bawaslu Sulawesi Utara untuk melakukan proses penegakan hukum tindak pidana pemilihan terhadap praktik manipulasi surat suara dan politik uang secara transparan, jujur dan adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, utamanya menindak aktor utama yang melakukan tindakan manipulasi surat suara dan praktik politik uang. Selain itu, menindak dengan tegas serta menerapkan ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada serta penegasan dalam Putusan MK 136/PUU-XXII/2024 bahwa pelanggaran terhadap aturan netralitas dalam Pilkada oleh Pejabat negara termasuk Pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/POLRI, Kepala Desa/Lurah dapat dijerat hukuman pidana;
3. Mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengawal suara rakyat pada proses rekapitulasi suara oleh KPU serta mendorong kepada Bawaslu untuk melaksanakan pengawasan partisipatif sampai pada pleno penetapan hasil pemilihan guna mencegah dan menindak praktik-praktik kecurangan atau intervensi politik kepada pihak penyelenggara,” urainya dalam siaran Pers. (“)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *