Manado, SatuUntukSemua.ID – Tersangka FM alias Fikram (23), warga Desa Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, berhasil dibekuk Polisi.
FM diduga sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang ibu berinisial S (28) dan anaknya A (4 tahun) yang terjadi di Desa Tariang Baru, pada 20 November 2024, tepatnya pukul 20.00 WITA.
Menurut keterangan Kabag Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, tersangka tega melakukan perbuatan keji lantaran cemburu.
“Jadi tersangka dan korban ini punya hubungan asmara. pada waktu kejadian, tersangka ini mendatangi rumah korban yang tak lain adalah pacarnya sendiri. Kemungkinan karena cemburu, saat itu tersangka dan korban sempat terjadi cekcok, tersangka memaksa untuk mengambil handphone korban, namun tak diindahkan korban. Karena kesal, tersangka langsung mengeluarkan parang yang telah dibawahnya dari rumah dan menebas korban dibagian wajahnya sebanyak 2 kali. Pada saat itu, anak korban yang terbangun pun ikut ditebas korban di bagian belakang kepala sebanyak dua kali. Sehingga ibu dan anak inj meninggal ditempat,” jelas Kabag Humas Polda Sulut dalam konferensi pers dengan wartawan, Jumat (22/11).

Setelah melakukan perbuatan keji itu, tersangka kemudian mencoba melarikan diri ke Pateten Bitung.
“Polisi kemudian menerima adanya laporan pembunuhan, tak selang 1×24 jam, Resmob Sangihe berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulut berhasil membekuk tersangka di Pelabuhan Bitung, yang hendak ingin melarikan diri,” tambah Kabag.
“Tersangka dikenakan pasal 340 sub 338 dan pasal 80 UU perlindungan anak, dengan ancaman Hukuman maksimal Hukuman mati atau penjara seumur Hidup,” tutup Kabag Humas Polda Sulut.
Sementara itu dari keterangan Dirreskrim Umum Polda Sulut, Kombes Pol Amri Siahaan membenarkan, tersangka saat ini tengah ditahan di Mapolda Sulut guna pemeriksaan.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya, pakaian yang dikenakan kedua korban serta kasur yang berlumuran darah,” kata Dirreskrimum Polda Sulut. (“)