Manado, SatuUntukSemua. ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Utara, menetapkan 2 tersangka dugaan pengadaan mobil lab 4 PCR di Dinas Kesehatan (Dinkes) Manado, Tahun anggaran 2020, Rabu (20/11).
Kerugian keuangan negara atas kasus ini, sebesar Rp 3,8 miliar. Kedua tersangka ialah Steve alias (SR) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Budi alias (BP) Direktur CV Pratama Nusantara.
Dalam pres conference dengan sejumlah awak media, Dirreskrimus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih, membenarkan kasus ini terjadi pada Juli 2020.
“Jadi dua tersangka ini, adalah PPK dan Pihak kedua atau perusahaan penyedia jasa. Ini kasus yang terjadi di Dinkes Manado dalam pengadaan mobil lab 4 PCR pada saat penanganan dan penanggulangan Covid-19 lalu,” kata Dirreskrimsus.
Proyek pengadaan ini menurut Dirreskrimsus, yaitu pengadaan mobil lab 4 PCR sebesar Rp 8,7 miliar.
“Setelah adanya penyelidikan oleh Tipidkor Polda Sulut, ditemukan bukti, pengadaan barang tersebut tidak sesuai dengan nilai sebenarnya. Dan adanya kerugian uanh negara sebesar 3,8 M,” jelasnya.
Ditanya mengenai adanya tersangka baru, dirreskrimsus menjelaskan pihak tipidkor Polda Sulut, sementara mengembangkan kasus ini.
“Kemungkinan adanya tersangka lain, nanti kita lihat perkembangan kasusnya. Beberapa orang telah kami panggil dan periksa. Nanti kita lihat dan kawal kedepannya seperti apa,” tutupnya.
Kedua tersangka dikenai pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jounto pasal 55 ayat (1) ke KUHP dengan ancaman hukuman maksimal, penjara seumur hidup.
Kini kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Sulut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (“)