Satuuntuksemua.ID– Dua terduga pelaku pencurian sapi yang beraksi di Desa Sarani Matani,berhasil diamankan pihak Polres Tomohon, melalui polsek Tombariri.
Rilis yang diterima media ini, menyebutkan, keduanya telah diamankan dirumahnya sendiri di Sarani Matani, tanpa perlawanan.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 34 / X / 2024 / SPKT / Polres Tomohon / Polsek Tombariri tertanggal 2 Oktober 2024 yang di laporkan korban Maria Adam, dimana hewan sapi miliknya telah dicuri pada 18 September 2024 sekitar pukul 22.00 wita di perkebunan Paaldua Desa Sarani Matani.
Atas laporan tersebut pihak Polsek Tombariri dipimpin Kapolsek Tombariri Ipda Stanny R. Elias, SE langsung melakukan pengembangan serta mengungkap siapa pelaku pencurian sapi tersebut.
Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, mengonfirmasi penangkapan kedua terduga pelaku yang diduga kuat melakukan pencurian. Dari hasil pengembangan informasi, kedua pelaku akhirnya mengakui perbuatan mereka, mengaku telah menjual sapi curian seharga Rp 14.000.000.
Motif pencurian diduga karena desakan ekonomi, terutama karena salah satu pelaku, Hani, memiliki hutang yang harus segera dilunasi. Hani diketahui merencanakan aksi ini dan mengajak Jutha untuk membantunya. Hani sendiri memiliki hubungan keluarga dengan korban, di mana korban adalah tantenya. Jutha bertindak sebagai pengemudi yang membawa sapi menggunakan kendaraan tertutup terpal coklat (yang kini disita sebagai barang bukti) agar tidak terlihat oleh warga.
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Tomohon dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-1, 3, dan 4 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(meyfi benua)