KPU Sulut Umumkan Penerimaan Tanggapan Masyarakat Pasangan Cagub dan Cawagub Pilkada Sulut 2024

Manado – KPU Provinsi Sulut membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024, Minggu (15/9/2024).

Hal ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor: 607/PL.02.2-Pu/71/2.1/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 15 September 2024.

Pengumuman ini dikeluarkan berdasarkan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan melalui dua cara:
Secara daring melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id:
– Pilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”.
– Pilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”.
– Pilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan. Isi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat.

Isi jenis masukan dan tanggapan, berupa dukungan atas calon dan/atau pasangan calon. Masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/ penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. Tulis uraian. Unggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. Tekan “SUBMIT”.

Secara luring ke Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara di Jalan Diponegoro No. 25, Teling Atas, Wenang, Mahakeret Timur Kecamatan Wenang, Kota Manado:
– Isi daftar hadir.
– Isi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK. Serahkan formulir kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara.
– Serahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
– KPU Provinsi Sulawesi Utara menerima masukan dan tanggapan masyarakat pada tanggal 15 – 18 September 2024.

Sebagai informasi tambahan, KPU Provinsi Sulawesi Utara juga mengumumkan visi, misi, dan program pasangan calon yang dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/visimisipaslonsulut2024.

KPU Provinsi Sulawesi Utara berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan masukan dan tanggapan yang konstruktif demi terselenggaranya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *