Tomohon—Satuuntuksemua.id
Pemerintah Kota Tomohon melalui Tim Gabungan, hari ini melakukan Sosialisasi dan Pemantauan langsung ke lokasi yang berada di radius 2,5 KM dari kawah.
Sehubungan dengan status Siaga-3 dari dan berdasarkan surat edaran Pemkot Tomohon No. 361/SEKRE/599-BPBD tentang larangan melakukan pendakian dan aktivitas di Gunung Lokon, warga dihimbau untuk tidak beraktivitas di radius 2,5 Km berdasarkan Peta Kawasan Rawan Bencana (KRB)-III.
Larangan Aktivitas di Radius 2,5 Km berdasarkan Peta KRB (Kawasan Rawan Bencana)-III meliputi antara lain :
1. Pelaku Usaha :
– D’Lokon, Pelangi dan Mahoni
– 1 lokasi Tambang Galian C
– Pekerja Bangunan
– Para Petani
2. Para Petani di Lokasi Perkebunan Radius 2,5 Km Kel. Kakaskasen 2 dan sebagian Kel. Kakaskasen 1, Kinilow dan Tinoor
3. Para Pecinta Alam / Pendaki G.Lokon/Turis/Wisatawan Mancanegara dan Lokal
Dalam Sosialisasi dan Pemantauan tersebut telah di tegaskan agar segera mengindahkan Surat Edaran Pemkot.
Sekda Tomohon selaku Ex Officio Kepala BPBD Kota Tomohon menegaskan kepada para camat dan Lurah agar terus memantau aktivitas di lokasi-lokasi tersebut dan jika ada pelanggar segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, TNI maupun SatpolPP.
Hadir dalam Sosialisasi dan Pemantauan , Kalaksa BPBD Kota Tomohon, Sekretaris SatpolPP Kota Tomohon, Kabid Trantibum SatpolPP Kota Tomohon, Camat Tomohon Utara, Kabid Darurat dan Logistik BPBD Kota Tomohon, Babinkamtibmas (Unsur Polri) setempat, Babinsa (Unsur TNI) setempat, Lurah Kakaskasen 2 dan Perangkat Linmas, Komandan TRC-PB BPBD Kota Tomohon, Pusdalops-PB BPBD Kota Tomohon, Anggota SatpolPP, Anggota TRC-PB dan Pusdalops PB BPBD Kota Tomohon.