Sat Reskrim Polres Tomohon Limpahkan Lima Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi ke Kejari

Tomohon,satuuntuksemua.id — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tomohon pada Kamis (4/12/2025) resmi melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti kasus penimbunan gelap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Tomohon untuk proses penuntutan.

Lima tersangka tersebut masing-masing berinisial AJP (50), warga Kabupaten Halmahera Utara, serta empat warga Kabupaten Minahasa yakni RWP (40), RL (37), KK (37), dan FA (40). Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik penimbunan solar bersubsidi secara ilegal.

Kasus ini merupakan hasil pengungkapan dalam Operasi Dian Samrat 2025, di mana Polres Tomohon bertindak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Petugas kemudian menemukan dan mengamankan 1.529 liter solar bersubsidi yang ditimbun di salah satu rumah warga di Desa Leilem, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 00.30 WITA.

Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, S.I.K., menegaskan bahwa pelimpahan para tersangka merupakan bukti keseriusan aparat dalam memberantas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

“Ini merupakan bukti bahwa Polres Tomohon serius dan tegas dalam penanganan setiap kasus tindak pidana, khususnya praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, AKBP Nur Kholis mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta segera melaporkan bila menemukan indikasi praktik ilegal tersebut.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga distribusi BBM bersubsidi. Jika mengetahui adanya dugaan penimbunan atau penyalahgunaan, khususnya di wilayah hukum Polres Tomohon, segera laporkan untuk kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Pelimpahan ini menjadi langkah lanjutan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan yang merugikan negara dan mengganggu pasokan energi bagi masyarakat luas.

Pos terkait