TOMOHON-satuuntuksemua.idSekretaris DPRD Tomohon Steven Waworuntu SSTP menekankan bahwa esensi dari penjelasan Gubernur Sulut tersebut yaitu keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota diresmikan dengan Keputusan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 367 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
“Juga Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” sebut Sekwan Tomohon mengutip Surat Penjelasan Gubernur Nomor 180/23.4361/Sekr-Ro.Hukum tertanggal 5 Juli 2023.
Diketahui, penjelasan Gubernur Sulut tersebut berkaitan status keanggotaan DPRD Kota Tomohon atas nama James Johanis Enrico Kojongian ST dari partai Golongan Karya, serta Ferdinand Mono
Turang SSos dan Santi Maria Runtu keduanya dari Partai Gerindra, mengenai hak keuangan dan keanggotaan dalam kelengkapan DPRD.
Di mana ketiga anggota DPRD Kota
Tomohon tersebut telah mengundurkan diri dari Partai Golongan Karya dan Partai Gerindra, dan menjadi Bakal Calon Anggota DPRD pada Partai PDI Perjuangan
(Meyfi Benua)