Caption : Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Arthur Palilingan
Peliput : Imanuel Kaloh
Minahasa, SATUUNTUKSEMUA.id- Kinerja Puluhan Hukum Tua (Kepala Desa) di Kabupaten Minahasa teranyar bakal dievaluasi.
Pasalnya, 48 Hukum tua yang akan berakhir masa jabatan pada bulan Mei dan Juni mendatang, belum bisa dipastikan apakah akan dipercayakan melanjutkan tugas kembali sebagai Penjabat (Pj) atau tidak.
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Arthur Palilingan menjelaskan, Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) belum bisa dilaksanakan. Hal tersebut dikarenakan momen tersebut bertabrakan dengan agenda Pemilihan Umum (Pemilu)serentak tahun 2024.
“Jadi ada 49 Hukum Tua Desa yang habis masa jabatannya, 48 aktif dan 1 Hukum Tua meninggal dunia,” kata Palilingan di Remboken, Kamis (13/04/23).
Dikatakannya, dalam mengisi kekosongan jabatan tersebut tergantung keputusan dari Bupati Royke Roring, dan Wakil Bupati Robby Dondokambey sebagai pimpinan eksekutif.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan, setiap Hukum Tua di Desa yang habis masa periodenya harus diisi Penjabat agar roda pemerintahan di desa tetap berjalan,” terang Palilingan.
Namun begitu, dirinya belum bisa memastikan apakah Hukum Tua yang habis masa jabatan akan diperpanjang atau tidak.
“Yang pasti para Hukum Tua ini akan dilihat dari track recordnya, kemudian evaluasi kinerja, maupun pertanggung jawaban administrasi di desa,” terangnya.
Diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa telah memberikan Surat Keputusan dengan memperpanjang jabatan sebagian besar Hukum Tua. Dalam sumpah jabatan itu kepada 79 Hukum Tua diambil sumpah/janji. *