Desa Mahembang Tetapkan 58 KPM Penerima BLT Tahun 2022

Minahasa, SATUUNTUKSEMUA.id- Sebanyak 58 keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa Mahembang Kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa, ditetapkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Keputusan tersebut berdasarkan musyawarah desa (Musdes) yang digelar oleh Pemerintah,Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta sejumlah pihak terkait.

Hukum Tua (Kepala Desa) Mahembang Olfi Bangsa mengatakan, penetapan sudah sesuai dengan kesepakatan dan melalui pembahasan bersama. Semua peserta rapat menyetujui akan jumlah penerima yang didaftar.

“Memang setiap tahun semenjak Covid kemudian setelah adanya item yang mengharuskan memberikan bantuan bagi warga melalui BLT, setiap awal tahun kami bahas di dalam agenda musdes. Dan untuk tahun ini,terdapat 58 KPM” Kata Hukum Tua Olfie di Mahembang, Kamis (24/02/22).

Dijelaskannya, terjadi penambahan penerima BLT di tahun 2022, yang sebelumnya hanya 38 KPM. Bertambahnya pnerima disebabkan oleh sebagian warga penerima yang tidak lagi terdata pada Bantuan Sosial Tunai (BST) yang kemudian dimasukan sebagai penerima BLT.

“Tahun ini ketambahan 20 KPM, dan yang pasti penerima tambahan ini layak dimasukan sebagai penerima BLT, tentunya melalui pembahasan dalam musdes,” terangnya.

 Pemerintah tambah dia, terus dan senantiasa memberikan perhatian bagi masyarakat desa mahembang, khususnya mereka yang benar benar layak untuk diberikan bantuan.
“Penerimanya sudah ditetapkan, tinggal menunggu jadwal pencairan dana desa,” kuncinya.*

Pos terkait