BITUNG, SatuUntukSemua.id – Kantor Pertanahan Kota Bitung menyerahkan 66 sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi Pemerintah Kota Bitung dan masyarakat.
Penyerahan dilakukan oleh Wali Kota Bitung, Hengky Honandar didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Steven O.K Wowor di Kantor Lurah Bitung Timur, Senin (28/9/2026) hari ini.
Penyerahan dilakukan secara simbolis dari rumah ke rumah kepada 4 perwakilan warga penerima, disambut haru warga yang akhirnya memiliki kepastian hukum atas tanahnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Steven Wowor menjelaskan, dari 66 sertipikat tersebut, rinciannya adalah 19 sertipikat merupakan aset milik Pemkot Bitung dan 47 sertipikat untuk perorangan.
“Jadi hari ini kami serahkan 66 sertipikat PTSL di mana pembagiannya 19 sertipikat aset Pemkot dan 47 untuk perorangan. Kenapa 66 karena dibuat sesuai usia peringatan lahirnya Undang-undang Pokok Agraria,” kata Steven.
Steven menambahkan, pihaknya masih terus menggesa sertipikasi aset pemerintah daerah.
“Masih ada 131 sertipikat aset Pemkot yang akan diterbitkan dan ditargetkan rampung pada Oktober nanti. Ini komitmen kami untuk mengamankan aset negara,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Bitung Hengky Honandar mengatakan sertipikat ini sangat penting karena menjadi syarat utama program bedah rumah dari pemerintah pusat.
“Pemkot Bitung mendapat hadiah dari pemerintah pusat untuk membedah 200 rumah warga. Rumah yang bisa dibedah harus bersertifikat Hak Milik (SHM) karena syaratnya demikian. Yang belum dapat saat ini bersabar. 200 dibagi ke seluruh kecamatan,” ujar Hengky.
Hengky pun mengapresiasi kinerja Kantah Bitung yang telah membantu masyarakat dan Pemkot dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah.
Dengan diserahkannya 66 sertipikat ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menjadi modal untuk meningkatkan perekonomian warga melalui akses permodalan. Program PTSL di Kota Bitung sendiri terus berlanjut untuk mewujudkan Bitung sebagai Kota Lengkap. (***)
