Tingkatkan Kesadaran Hukum, WBP Rutan Kotamobagu Ikuti Sosialisasi Bersama UDK

Foto: Istimewa

KOTAMOBAGU, SatuUntukSemua.id – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotamobagu kembali menggelar pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui sosialisasi hukum. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Rutan, Senin (15/9/2026) pukul 09.00 WITA.

Sosialisasi ini menghadirkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman hukum secara langsung kepada WBP.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Rutan Kotamobagu, Aris Yuliyanta, didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan. Turut hadir mahasiswa Fakultas Hukum UDK yang mendampingi jalannya acara.

Sepanjang kegiatan, WBP terlihat antusias mengikuti penyampaian materi. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi dengan narasumber terkait persoalan hukum yang dihadapi.

Materi disampaikan oleh Amir Minabari bersama tim dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum UDK. Pembahasan mencakup aturan hukum yang berlaku, hak dan kewajiban WBP, serta upaya pencegahan agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

Kepala Rutan Kotamobagu, Aris Yuliyanta, menyampaikan bahwa sosialisasi hukum merupakan bagian penting dalam pembinaan.

“Kami ingin WBP tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga mendapatkan bekal pengetahuan hukum. Dengan pemahaman yang benar, diharapkan mereka bisa lebih taat aturan dan tidak mengulangi pelanggaran setelah kembali ke masyarakat,” tegas Aris.

Amir Minabari selaku pemateri juga menekankan pentingnya kesadaran hukum sejak dini.

“Hukum bukan untuk ditakuti, tapi untuk dipahami dan ditaati. Jika WBP paham, maka risiko mengulang kesalahan bisa diminimalisir,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Rutan Kotamobagu berharap WBP memiliki wawasan hukum yang lebih baik. Kesadaran tersebut diharapkan menjadi bekal selama menjalani pembinaan dan modal utama untuk hidup taat hukum di tengah masyarakat setelah bebas nanti. (***)

Pos terkait