Wamen ATR/BPN Hormati OTT KPK di BPN Bogor, Kanwil Sulut Sinkronkan Sikap: Pelayanan Tetap Jalan

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan

JAKARTA, SatuUntukSemua.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan angkat bicara terkait operasi tangkap tangan KPK di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor pada Senin (14/9/2026).

Ossy menegaskan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan aparat penegak hukum lainnya.

“Isu yang terjadi kemarin, perlu kami sampaikan posisi kami di Kementerian ATR/BPN. Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau APH siapa pun,” kata Ossy usai rapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Ia menyatakan kementerian akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan.

“Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologi kejadian. Informasi-informasi itu tentu yang sangat menguasai dan mengerti adalah KPK,” ungkapnya.

Ossy meminta publik bersabar menunggu keterangan resmi dari KPK. Ia juga menekankan jajaran ATR/BPN terus berkoordinasi untuk menjaga integritas dan memastikan pelayanan pertanahan tidak terganggu.

“Jadi saya mohon juga publik bisa bersabar, kita tunggu aparat penegak hukum sedang bekerja, dan setelah itu tentunya kita akan selalu menghargai dan menghormatinya,” jelasnya.

“Jadi pada posisi itu saya bisa menjawab saat ini dari sisi Kementerian ATR/BPN, tidak perlu kita membuat spekulasi ataupun kontroversi lainnya. Kita tunggu sama-sama, APH pasti menyampaikan secara resmi apa yang terjadi,” sambungnya.

Untuk memastikan dampak ke masyarakat minimal, Ossy menyebut pihaknya telah mengecek langsung ke lapangan.

“Alhamdulillah tadi pagi juga kami melaksanakan pengecekan di Kantor Pertanahan Bogor dan Kota Tangerang masih berjalan normal dan sesuai dengan prosedural sehari-harinya,” paparnya.

“Jadi tidak ada, itu yang ingin kami tekankan juga hari ini, jangan sampai isu ini kemudian mengorbankan pelayanan publik kepada masyarakat yang baik dan kami terus mengecek hal tersebut,” imbuh dia.

Menindaklanjuti pernyataan pimpinan di pusat, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara menyatakan menyelaraskan sikap dengan Kementerian ATR/BPN.

Kepala Kanwil ATR/BPN Sulut, John Wiclif Aufa, A.Ptnh., M.H., menegaskan seluruh jajaran di Sulut mendukung langkah hukum KPK dan berkomitmen menjaga integritas kelembagaan.

“Kami di Kanwil ATR/BPN Sulut satu komando dengan Kementerian. Prinsip kami jelas: hormati proses hukum, kooperatif dengan KPK, dan yang paling penting pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti,” ujar Kepala Kanwil ATR/BPN Sulut.

Pihaknya juga menginstruksikan seluruh Kantor Pertanahan di 15 kabupaten/kota di Sulut untuk tetap membuka layanan pertanahan seperti biasa, mulai dari pendaftaran tanah, pengecekan sertifikat, hingga layanan elektronik.

“Kami sudah sampaikan ke seluruh Kantah agar tidak ada keresahan. Masyarakat tetap bisa mengurus pertanahan sesuai prosedur. Pengawasan internal juga kami perketat agar kejadian serupa tidak terjadi di Sulut,” tambahnya.

KPK Amankan Sejumlah Pihak

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di kantor BPN Kabupaten Bogor. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan salah satu pihak yang diamankan adalah politikus Golkar Fahd A Rafiq. Selain itu KPK juga mengamankan mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto.

“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 14/9.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci peran masing-masing pihak yang diamankan. Proses pemeriksaan masih berlangsung di Gedung KPK.

Kementerian ATR/BPN dan seluruh Kanwil termasuk Sulut menyatakan akan menunggu hasil resmi dari KPK sebelum memberikan keterangan lebih lanjut terkait substansi perkara. (***)

Pos terkait