Sarjito Resmi Dilantik, Pimpin Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK Periode 2026-2031

Foto: Istimewa

JAKARTA, SatuUntukSemua.id — Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto mengambil sumpah jabatan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2026-2031. Pelantikan berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu 9 September 2026.

Pengangkatan Sarjito didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Sebelumnya, nama Sarjito telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026. Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi XI DPR RI.

Dengan pengucapan sumpah tersebut, Sarjito resmi menjalankan tugas dan kewenangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

UU P2SK memberikan mandat baru kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Sesuai undang-undang, BMKS adalah sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk produk derivatifnya. Penyelenggaraannya akan didukung ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital, serta mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang seluruhnya berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK.

Pembentukan BMKS diarahkan untuk sejumlah tujuan strategis: menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas dalam negeri.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan lembaganya saat ini sedang menyiapkan dua Rancangan Peraturan OJK. Pertama, RPOJK yang mengatur proses peralihan. Kedua, RPOJK yang mengatur penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.

OJK juga telah melengkapi struktur organisasi dengan SDM terbaik dan anggaran memadai di bidang BMKS.

“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” ujar Friderica.

Dari Price Taker ke Price Maker

Dalam pernyataannya, Sarjito menegaskan tugas utama KE BMKS adalah menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.

Ia menyoroti posisi Indonesia sebagai penghasil mineral terbesar di dunia, khususnya nikel, serta berbagai komoditas strategis lainnya.

“Indonesia seharusnya bisa menentukan harga komoditas tersebut. Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” kata Sarjito.

Untuk menjalankan tugas tersebut, OJK akan memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung keberadaan bursa mineral dan komoditas strategis.

Acara pengambilan sumpah turut dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian dan lembaga, Anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan. (***)

Pos terkait