URC Polres Tomohon Gerebek Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi, 645 Liter Disita

Tomohon,satuuntuksemua.id – Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Tomohon membongkar dugaan penimbunan 645 liter solar bersubsidi di wilayah Tinoor, Kecamatan Tomohon Utara.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel URC saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (29/8/2026), sekitar pukul 08.30 WITA.

Informasi itu menyebut adanya dugaan praktik pengisian solar bersubsidi dari SPBU yang kemudian dipindahkan dan ditampung untuk diduga diperjualbelikan kembali.

Tak ingin membuang waktu, personel URC Polres Tomohon langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian melakukan pencegatan terhadap kendaraan yang menjadi sasaran berdasarkan informasi masyarakat. Penyelidikan berlanjut hingga polisi mendatangi sebuah lokasi di Kelurahan Tinoor Satu, Lingkungan III, Kecamatan Tomohon Utara.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah galon berisi solar yang diduga telah ditampung di garasi kendaraan milik seorang pria berinisial JK (54).

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 26 galon berisi solar dengan total sekitar 645 liter berhasil diamankan.

Selain ratusan liter solar, polisi turut menyita satu unit Dump Truck Mitsubishi Colt warna kuning dengan nomor polisi DB 8911 AZ, STNK kendaraan serta satu buah selang sepanjang kurang lebih empat meter.

Dari pemeriksaan awal, polisi menduga solar bersubsidi tersebut diperoleh dengan cara melakukan pengisian di SPBU, kemudian dipindahkan ke dalam galon untuk selanjutnya diduga dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Terduga pelaku yang diamankan yakni James Karundeng (54), seorang sopir yang berdomisili di wilayah Kecamatan Tomohon Utara.

Namun demikian, status dan keterlibatan terduga masih dalam proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan:

– 1 unit Dump Truck Mitsubishi Colt warna kuning DB 8911 AZ;
– 1 buah STNK kendaraan;
– 1 buah selang sepanjang kurang lebih 4 meter;
– 26 galon berisi solar dengan total kurang lebih 645 liter.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kini telah diamankan di Polres Tomohon untuk kepentingan proses hukum.

Kapolres Tomohon melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa jajaran Polres Tomohon akan terus memburu dan menindak setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Praktik penimbunan maupun penjualan kembali BBM bersubsidi secara tidak semestinya dinilai dapat merugikan masyarakat yang memang berhak memperoleh BBM tersebut.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur melakukan praktik serupa demi keuntungan pribadi.

Jika mengetahui adanya dugaan penimbunan atau penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa distribusi BBM bersubsidi akan terus diawasi dan setiap dugaan penyalahgunaan bakal ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait