MINAHASA, SatuUntukSemua.id — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pembinaan yang profesional dan akuntabel. Hal itu dibuktikan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di Ruang Rapat Lapas Kelas IIB Tondano, Kamis (30/7).
Sidang ini bertujuan memberikan rekomendasi terhadap program pembinaan serta usulan pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasibinapigiatja) sekaligus Ketua TPP, Joutje E. Sinaulan. Kegiatan diikuti seluruh anggota TPP dan Wali Pemasyarakatan, serta terhubung secara virtual melalui Zoom Meeting bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara.
Keterlibatan Kanwil secara virtual menjadi bentuk pengawasan, koordinasi, dan penguatan dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Dalam sidang tersebut, TPP membahas sejumlah usulan penting, mulai dari program pembinaan, pemberian hak integrasi, hingga usulan remisi bagi warga binaan.
Setiap usulan dikaji secara menyeluruh berdasarkan kelengkapan administrasi, perkembangan kepribadian dan kemandirian, hasil pembinaan, perilaku selama menjalani pidana, serta pemenuhan persyaratan substantif dan administratif.
Hasil kajian ini menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi yang objektif, transparan, dan berkeadilan.
Kepala Lapas Kelas IIB Tondano, Yulius Jum Hertantono, menegaskan Sidang TPP merupakan tahapan krusial dalam sistem pemasyarakatan.
“Melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, setiap usulan pembinaan maupun pemenuhan hak warga binaan dikaji secara cermat berdasarkan hasil pembinaan dan ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi rasa keadilan bagi setiap warga binaan,” ujar Yulius.
Pelaksanaan Sidang TPP berlangsung aman, tertib, dan lancar. Seluruh hasil pembahasan akan dituangkan dalam berita acara untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Lapas Kelas IIB Tondano dalam mendukung pembinaan berkualitas dan memastikan pemenuhan hak warga binaan dilakukan secara tepat, transparan, dan bertanggung jawab. (***)
