Rutan Kotamobagu Gelar Sidang TPP, Bahas Usulan Hak Warga Binaan Secara Objektif dan Transparan

Foto: Istomewa

KOTAMOBAGU, SatuUntukSemua.id – Rumah Tahanan Negara /Rutan/ Kelas IIB Kotamobagu melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan /TPP/ dalam rangka pembahasan usulan pemberian hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan /WBP/.

Kegiatan berlangsung di Aula Rutan Kotamobagu pada Selasa, 28 Juli 2026 pukul 10.30 WITA.

Sidang tersebut diikuti oleh seluruh Tim Pengamat Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Kotamobagu. Turut hadir perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara dan perwakilan Balai Pemasyarakatan /Bapas/ Kelas I Manado sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan dalam proses pengusulan hak Warga Binaan.

Dalam sidang ini, Tim TPP melakukan pembahasan dan penilaian terhadap setiap usulan berdasarkan persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses sidang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel dengan mempertimbangkan hasil pembinaan, perilaku, serta pemenuhan syarat oleh masing-masing Warga Binaan.

Pelaksanaan Sidang TPP merupakan tahapan penting dalam proses pemberian hak integrasi maupun hak lainnya bagi Warga Binaan. Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Rutan Kelas IIB Kotamobagu dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, berkeadilan, serta berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh proses pengusulan hak Warga Binaan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga hak-hak Warga Binaan dapat diberikan secara tepat, transparan, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan yang humanis. (***)

Pos terkait