Komitmen Perlindungan Anak, Bapas Manado Dampingi Eksekusi Putusan PN Tondano

Foto: Istimewa

MANADO, SatuUntukSemua.id – Balai Pemasyarakatan /Bapas/ Kelas I Manado kembali menegaskan komitmennya dalam perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum /ABH/. Bapas melakukan pendampingan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap anak berinisial T.T. pada Kamis, 23 Juli 2026 di LPKS Sentra Tumou Tou Manado.

Pendampingan ini merupakan tindak lanjut Petikan Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor: 26/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tnn tanggal 27 November 2025 terkait perkara tindak pidana _tanpa hak menguasai senjata penikam_. Berdasarkan putusan tersebut, anak T.T. dijatuhi pidana pembinaan di dalam lembaga selama *3 bulan* di LPKS Sentra Tumou Tou.

Kegiatan pendampingan dilaksanakan oleh Kepala Subseksi Bimkemas BKA Bapas Kelas I Manado, Aloysius Yeremias R. O, yang mewakili Pembimbing Kemasyarakatan. Pendampingan dilakukan atas dasar Surat Permintaan Pendampingan Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor: B-1601/P.1.11/Eku.3/07/2026.

Dalam proses penyerahan anak kepada pihak LPKS, Bapas memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, hak-hak dasar anak meliputi hak fisik, psikologis, dan administratif juga menjadi perhatian utama selama masa pembinaan.

“Pendampingan ini bagian dari tugas Bapas dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Kami memastikan anak mendapatkan perlindungan terbaik, pembinaan yang layak, dan dipersiapkan untuk reintegrasi sosial,” ujar Aloysius.

Bapas Kelas I Manado bersama aparat penegak hukum terus bersinergi untuk memberikan pembimbingan dan pengawasan kepada ABH. Tujuannya agar proses pembinaan berjalan optimal dan anak dapat kembali ke masyarakat dengan baik.

Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan dan pendampingan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. (***)

Pos terkait