Bitung, SatuUntukSemua.id — Kantor Pertanahan Kota Bitung memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Satu DPRD Kota Bitung, Rabu, (6/7/2026).
Pertemuan formal ini diwakili langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Alfrits Mamahit, guna memberikan klarifikasi teknis. Kegiatan berlangsung di ruang rapat komisi dewan dan dihadiri anggota legislatif serta perwakilan warga terkait.
RDP digelar untuk merespons pengaduan masyarakat pembawa aspirasi terkait permasalahan objek tanah di Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Madidir. DPRD memfasilitasi pertemuan ini agar keluhan warga mengenai ketidakpastian status kepemilikan lahan dapat didengar langsung oleh instansi berwenang.
Dalam forum tersebut, seluruh data administratif dan kronologi sengketa dipaparkan secara transparan agar dapat dikaji bersama untuk mencari solusi terbaik.
Dalam diskusi, Alfrits Mamahit menjelaskan aspek legalitas dan kewenangan yuridis yang dimiliki Kantor Pertanahan Kota Bitung.
“Kantor Pertanahan berkomitmen untuk meninjau kembali warkah tanah dan dokumen pendukung guna memastikan tidak ada kekeliruan prosedur di masa lalu. Kami akan memastikan setiap proses sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektoral dalam penanganan kasus agraria.
“Penyelesaian ini harus dilakukan bersama agar solusi yang dihasilkan tidak menabrak aturan hukum dan bisa diterima semua pihak,” tegas Alfrits.
Rapat koordinasi yang berlangsung dinamis ini ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan peninjauan lokasi bersama dalam waktu dekat.
Komisi Satu DPRD Bitung mengapresiasi sikap kooperatif Kantor Pertanahan dalam upaya penyelesaian konflik agraria di Kecamatan Madidir. Diharapkan melalui langkah mediasi ini, masyarakat Kelurahan Kadoodan dapat segera memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas hak tanah mereka. (***)
