Minsel, SatuUntukSemua.id – Kepergian Almarhum Nasrun Mokodongan meninggalkan ruang kepemimpinan di Desa Sapa Timur, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Proses pemilihan Hukum Tua Pergantian Antar Waktu (PAW), kini menjadi agenda prioritas untuk mengisi sisa masa jabatan hingga kurang lebih 5 tahun ke depan.
Pandangan kritis disampaikan tokoh masyarakat Desa Sapa Timur, Arfan Basuki. Dengan latar belakang sebagai Pensiunan Kepala Dinas (Kadis) di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) yang telah meniti karir puluhan tahun dalam birokrasi pemerintahan, Arfan memiliki perspektif tata kelola publik yang kuat. Pengalaman panjangnya dalam struktur pemerintahan daerah menjadi basis epistemik bagi imbauan yang ia sampaikan kepada warga.
Arfan menegaskan, proses PAW Hukum Tua menuntut rasionalitas kolektif. Warga harus jeli dan objektif dalam menilai figur pengganti, tanpa terjebak pada dikotomi personal.
“Siapapun yang maju, sepanjang ia adalah Putra Desa dan memiliki rekam jejak yang jelas, maka substansi kepemimpinannya yang harus kita kaji. Asal-usul tidak boleh mengaburkan penilaian atas kapasitas dan komitmennya,” ujar Arfan Basuki.
Ia menekankan, Hukum Tua PAW yang terpilih nanti akan memimpin desa hingga akhir periode. Artinya, kebijakan dan arah pembangunan 5 tahun ke depan berada di tangan figur tersebut. Karena itu, kemampuan masyarakat menganalisis visi, integritas, dan program kerja calon menjadi variabel determinan bagi keberlanjutan tata kelola desa.
“Sebagai orang yang bertahun-tahun berada dalam dunia pemerintahan, saya memahami bahwa kebijakan publik yang baik lahir dari pemimpin yang paham sistem dan punya komitmen. PAW Hukum Tua ini amanah untuk melanjutkan estafet Almarhum Nasrun Mokodongan. Titip pesan saya ke warga Sapa Timur; jeli melihat, pandai menilai. Garis merahnya satu, harus Putra Desa yang punya komitmen nyata untuk memajukan kampung kita,” tegas Arfan Basuki.
Rekomendasi Arfan Basuki merepresentasikan wacana meritokrasi birokratis dalam ruang politik desa. Dengan perspektif mantan pejabat struktural Pemprov Sulut, ia menekankan pentingnya literasi politik warga agar seleksi kepemimpinan tidak sekadar berbasis afiliasi, melainkan kapasitas dan visi.
Jika prinsip ini diterapkan, maka Hukum Tua PAW diharapkan mampu menjaga stabilitas pemerintahan dan meneruskan agenda pembangunan desa secara berkelanjutan. (***)
