Manado, SatuUntukSemua.id — Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), lintas instansi resmi digelar pada Selasa, 2 Juni 2026 di Manado. Tiga pimpinan lembaga hadir langsung: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulut, dan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara untuk melegalisasi dokumen kesepakatan.
Pertemuan formal itu berlangsung khidmat dengan protokol kedinasan ketat.
Kolaborasi strategis ini fokus mendukung kepastian hukum sertifikasi tanah rumah ibadah se-Sulut. Legalitas lahan tempat ibadah yang belum jelas selama ini rawan memicu konflik sosial. Melalui regulasi bersama, negara hadir memberi perlindungan nyata bagi hak umat beragama. Langkah preventif ini diambil demi menjaga stabilitas keamanan dan kerukunan antarumat beragama.
PKS ini krusial karena masih banyak rumah ibadah di Sulut yang belum berkekuatan hukum tetap. Dengan payung hukum jelas, potensi sengketa lahan ke depan bisa diminimalisir. Kebijakan ini juga mempercepat program strategis nasional penataan aset keagamaan agar status hukum tanah rumah ibadah lebih transparan dan akuntabel.
Prosesi penandatanganan piagam dilakukan bergantian para Kakanwil dan disaksikan staf ahli, lalu ditutup sesi foto bersama sebagai simbol sinergisitas. Selanjutnya dibentuk tim teknis gabungan untuk mengawal implementasi di lapangan. Acara ditutup doa bersama demi kelancaran program.
Terkait PKS ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Steven O.K Wowor, menegaskan komitmen BPN di level kota.
“Ini langkah maju yang sangat kita tunggu. Kantor Pertanahan Kota Bitung siap jadi garda terdepan menindaklanjuti PKS ini di lapangan. Masalah tanah rumah ibadah jangan sampai jadi bom waktu sosial. Dengan sinergi Kejaksaan, Kemenag, dan BPN, proses sertifikasi akan kami percepat, tertib, dan berpihak pada rasa keadilan umat. Kepastian hukum itu harga mati, karena rumah ibadah adalah simbol toleransi yang harus kita jaga bersama,” ujar Steven.
Ia menambahkan, tim di Bitung akan proaktif mendata rumah ibadah yang belum bersertifikat dan melakukan sosialisasi agar masyarakat segera mengurus legalitas.
“Kami tidak mau ada lagi konflik karena administrasi. Negara harus hadir sebelum masalah muncul, bukan setelah ribut baru urus,” tegasnya.
Dengan PKS ini, diharapkan seluruh rumah ibadah di Sulut, termasuk Kota Bitung, segera memiliki kepastian hukum sehingga fungsi ibadah berjalan tenang dan damai. (***)
