Manado – Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) menggelar Seminar Nasional dengan Tema “MASA DEPAN DEMOKRASI PASCA PUTUSAN MK NO. 135 TAHUN 2025”.
Kegiatan tersebut bertempat di Aula Fisip Unsrat lantai 2, digelar pada hari ini, Senin (18/5/2026), tepatnya tuan rumah helatan adalah Program Studi Ilmu Politik.
Dengan Moderator Jusuf Wowor (Kaprodi Ilmu Politik Fisip Unsrat), Keynote Speaker Alfitra Salamm (Ketua Umum PP AIPI), kemudian Pembahas Kenly Poluan (Ketua KPU Sulut) dan Steffen Linu (Anggota Bawaslu Sulut).
Dalam Sambutannya, Dekan Fisip Unsrat, Ferry Daud Liando menyampaikan, apresiasi secara khusus kepada Bapak Alfitra Salamm, beliau adalah penerus legacy Mendiang Sinyo Harry Sarundajang.
“Saya tahu persis apa yang mau dicapai, Sebenarnya induk beliau (Alfitra Salamm) adalah LIPI tapi sudah bermetamorfosis menjadi BRIN. Beliau juga setelah itu menjadi Anggota Kehormatan DKPP RI, Masa depan dunia pergerakan apalagi jebolan organisasi bagian Cipayung, Aktivis itu punya jalur masa depan yang sangat cerah,” ulas Dekan Fisip Unsrat.
Ia menambahkan, Kalau dulu hanya satu jenjang itu menurut pasal 22 E, Putusan MK Kemarin menyatakan Pilkada itu adalah Pemilu. Pilkada kedepan biayanya harus ditanggung APBN bukan lagi APBD. Undang-undang mengatakan ada dua jenis, Ada Pemilu Nasional antara lain Pilpres, DPR RI dan DPD RI.
“Sedangkan Pemilu Lokal terdiri dari, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Pilkada. Kalian harus belajar bahasa-bahasa mengenai dan berkaitan tentang Demokrasi,” ulasnya.
Kaprodi Ilmu Politik Fisip Unsrat, Jusuf Wowor menyebutkan, Bahwa MK telah menabrak tembok besar kemudian membagi Pemilu jadi dua bagian.
“Seperti yang dijabarkan Pak Dekan Fisip Ferry Daud Liando , Persoalan disini ada pada Pemilu Lokal. Gubernur, Bupati dan Wali Kota harus dipilih baik secara langsung ataupun tidak langsung,” urai Mantan Ketua KPU Manado selama 2 Periode.
