Bitung, SatuUntukSemua.id — Dukung tertib administrasi dan penguatan aset daerah, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bitung melaksanakan pengukuran untuk legalisasi aset Pemerintah Kota Bitung serta pendaftaran tanah pertama kali bagi instansi pemerintah, Jumat (17/04/2026).
Pengukuran ini jadi langkah strategis memastikan kepastian hukum atas aset pemkot. Dengan data yang akurat dan sistematis, seluruh aset daerah dapat terdata baik dan punya kekuatan hukum yang sah.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Steven O.K., Wowor, kegiatan ini selain legalisasi, Kantah Bitung juga lakukan pengukuran pendaftaran tanah pertama kali untuk instansi pemerintah.
“Ini penting dalam proses penetapan hak atas tanah, cegah potensi sengketa, dan perkuat pengelolaan aset negara/daerah yang akuntabel serta transparan,” kata Wowor.
Menurutnya, kegiatan ini untuk memastikan semua aset Pemkot Bitung punya alas hak yang jelas dan sah secara hukum. Pengukuran yang akurat jadi dasar agar aset terdata, terlindungi, dan bisa dimanfaatkan optimal untuk kepentingan masyarakat.
“Untuk instansi pemerintah, pendaftaran tanah pertama kali kami lakukan agar tidak ada tumpang tindih dan sengketa di kemudian hari. Ini wujud komitmen kami memberi layanan profesional, transparan, dan berintegritas menuju WBBM,” tambah Wowor.
Dengan legalisasi dan pendaftaran hak yang terukur, aset Pemkot Bitung kini lebih aman dan siap digunakan untuk pembangunan. Sinergi Kantah Bitung dan Pemkot jadi kunci mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, aman, dan berkelanjutan demi kepentingan warga. (***)
