Kartini Gaghansa Jalani Pemeriksaan di Polda Sulut terkait Pelaporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Polri

SatuUntukSemua.id – Kartini Gaghansa bersama Tim Kuasa Hukum, Hanafi Saleh, S.H., dan Renaldy Muhammad, S.H menjalani pemeriksaan terkait laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang diduga dilakukan Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi S.I.K., M.H.

Pemeriksaan berlangsung di Bagian Urusan Pembinaan Pengamanan, Paminal Bidpropam Polda Sulawesi Utara, Selasa (31/3/2026).

Kuasa Hukum pelapor, Hanafi Saleh, S.H., menjelaskan bahwa laporan ini didasari karena adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum di jajaran Ditreskrimum Polda Sulut.

Laporan tersebut dilayangkan menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh klien mereka.

“Ini merupakan respon atas kerugian yang dialami klien kami akibat penghentian perkara (SP3) secara sepihak,” beber Hanafi.

Hanafi menambahkan bahwa pihak terlapor yaitu Dirreskrimum Polda Sulut, diduga telah menerobos ketentuan yang diatur dalam regulasi internal kepolisian ini.

“Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyalahi Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (2) huruf c, dan Pasal 10 ayat (2) huruf k,” ucap Hanafi kepada para Wartawan.

Hanafi Saleh dan tim berharap penegakan hukum di Bumi Nyiur melambai berjalan tegak lurus tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Hanafi juga menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, terkait komitmen Presiden dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

“Wahai Bapak Presiden Republik Indonesia, Pak Prabowo Subianto, kami mohon dengan hormat agar Bapak menilai jika memang benar ada orang-orang dekat yang sengaja mem-backup kasus seperti ini. Kami adalah pejuang-pejuang Pak Prabowo yang sangat yakin dengan janji kampanye Bapak terkait penegakan hukum,” tutur Hanafi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *