Bantah Isu Miring Terkait Perizinan, PT KJL : Kami Beroperasi Sesuai Regulasi Yang Berlaku

SatuUntukSemua.id – Belum lama ini, perusahaan Kelapa Jaya Lestari (PT KJL) diterpa berita miring terkait isu bahwa perusahaan yang berlokasi di Desa Kapitu, Minahasa Selatan itu tidak memiliki izin.

Humas PT KJL pun langsung mengeluarkan pers rillis terkait pemberitaan miring yang beredar luas di media sosial itu.

Kepada wartawan, perusahaan melalui Tim Humas & Legal KJL, Alvin Tumewu menyampaikan bahwa izin perusahaan di OSS, KBLI hingga PKKPR yang terbaru sudah ada.

“Semua izin telah kami pemenuhi termasuk rekomendasi persetujan UKL/UPL dan dokumen UKL/UPL itu suda ada. Sementara yang saat ini di proses adalah pertek air limbah dan emisi untuk pemenuhan PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 5 Tahun 2021,” tutur Alvin.

Alvin menambahkan bahwa, pengurusan pertek air limbah dan emisi belum keluar aturan tersebut pada tahun 2019 ketika perusahaan pertama kali beroperasi.

“Karena waktu pengurusan dokumen pertama kali di tahun 2019 belum ada aturan yang mewajibkan pertek air limbah dan emisi (PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 5 Tahun 2021),” beber Alvin.

Alvin menambahkan bahwa pihak perusahaan tetap berpegang teguh pada aturan dan regulasi yang berlaku.

“Prinsipnya, dalam setiap proses produksi yang kami lakukan selalu berpegang pada aturan dan regulasi yang ada,” tandas Alvin.

Perusahaan yang bergerak dalam industri kelapa ini diketahui mempekerjakan 300 lebih masyarakat yang menggantungkan sumber nafkah di PT KJL itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *