Terima Substansi RTRW dari Nusron Wahid, Gubenur YSK Perkuat Kepastian Hukum Pembangunan Daerah Sulawesi Utara

SatuUntukSemua.id – Sulawesi Utara mencatatkan capaian strategis dalam penguatan tata kelola pembangunan daerah dengan diterimanya persetujuan substansi RTRW Provinsi Sulut.

Persetujuan itu diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nurson Wahid kepada Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, hari ini.

Sebagai informasi, Gubernur Sulawesi Utara didampingi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut, Panitia Khusus RTRW serta Pejabat Eselon II terkait.

“Penyerahan persetujuan substansi tersebut menandai tuntasnya proses penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Utara yang telah berlangsung sejak tahun 2019, melalui tahapan pembahasan, evaluasi teknis, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga,” ungkap Yulius Selvanus.

Ia juga menambahkan, Setelah diterimanya persetujuan substansi dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan melanjutkan tahapan penetapan RTRW melalui persetujuan bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rapat paripurna yang rencana nya akan dijadwalkan pada 24 Februari 2026.

“Persetujuan substansi RTRW ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan kepastian hukum tata ruang, sekaligus menjadi acuan utama bagi perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, serta peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Utara,” tandas Gubernur YSK.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberi penegasan soal pentingnya percepatan penyelarasan RTRW Provinsi dengan RTRW kabupaten dan kota.

“Dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, hingga saat ini baru tiga daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW,” kata Nusron Wahid.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *