August Mellaz CS bakal dilaporkan Wisma Trisakti GMNI ke KPK

SatuUntukSemua.id – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mengaku akan mengajukan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tentu terkait dugaan kuat praktik korupsi dalam pengadaan dan penyewaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa nasionalis dalam mengawal demokrasi serta memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan, efisien, dan bebas dari praktik korupsi.

Dalam keterangan tertulis diterima awak media, Sabtu (14/2/2026), Waketum DPP GMNI Abdur Rozak, Pengadaan jet pribadi yang menelan anggaran mencapai 90 miliar rupiah dengan kontrak awal, 65 miliar rupiah telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.

Ia menambahkan, Kasus ini telah diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 21 Oktober 2025, di mana lima komisioner KPU yakni Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz beserta Sekretaris Jenderal Bernard Darmawan Sutrisno dijatuhi sanksi peringatan keras karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

“Namun hingga kini, lebih dari tiga bulan pasca sidang DKPP, belum terlihat langkah tegas dan transparan dari KPK untuk menindaklanjuti dugaan pidana korupsi dalam kasus ini,” ungkapnya.

“Yang lebih memprihatinkan, DKPP menemukan fakta mengejutkan bahwa dari 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi jenis Embraer Legacy 650 sebuah pesawat klasifikasi mewah dan eksklusif tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik sebagaimana dalih awal KPU” lanjut perpanjangan tangan Wisma Trisakti GMNI tersebut.

Dia melihat, Padahal alasan penyewaan jet pribadi adalah untuk monitoring logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

“Faktanya, sebagian besar destinasi bukan daerah 3T dan tersedia penerbangan komersial dengan jadwal memadai.Lebih jauh lagi, KPU tidak pernah melaporkan penggunaan jet pribadi ini kepada Komisi II DPR, menunjukkan ada upaya sistematis menutupi informasi dari publik dan lembaga pengawas,” beber Waketum GMNI ini.

4 INDIKASI KUAT PRAKTIK KORUPTIF MENURUT WISMA TRISAKTI GMNI

Pertama, DPP GMNI menilai terdapat indikasi kuat praktik koruptif, yang tercermin dari pertama, pemborosan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah tanpa dasar kebutuhan yang rasional dan proporsional. Penggunaan jet pribadi mewah untuk keperluan yang sebenarnya bisa ditempuh dengan moda transportasi komersial yang jauh lebih ekonomis mencerminkan ketiadaan prinsip efisiensi dalam pengelolaan APBN.

Kedua, dugaan rekayasa pengadaan (engineered procurement) untuk membenarkan penggunaan jasa transportasi mewah berbiaya tinggi. Proses e-purchasing yang tertutup, pemilihan penyedia jasa yang masih tergolong baru (dibentuk 2022) tanpa pengalaman memadai sebagai penyedia, serta nilai kontrak yang melampaui pagu anggaran mengindikasikan pengadaan yang dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu.

Ketiga, minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan dan pemilihan penyedia jasa. Ketiadaan keterbukaan informasi dan mekanisme pengawasan yang memadai membuka ruang bagi praktik curang dalam proses pengadaan.

Keempat, potensi penyalahgunaan wewenang serta konflik kepentingan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan, terutama ketika keputusan menyewa jet pribadi mewah diambil di tengah ketersediaan alternatif yang lebih murah dan rasional.

Secara hukum, dugaan ini patut ditelusuri karena berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Selanjutnya, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBN. Kemudian, Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mensyaratkan kompetisi sehat, transparansi, dan value for money dalam setiap pengadaan.

Terakhir, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN yang mewajibkan setiap penyelenggara negara bertindak dengan asas kepentingan umum, akuntabilitas, dan keterbukaan.

“Kami tidak ingin praktik pemborosan uang rakyat senilai Rp90 miliar dan dugaan korupsi dinormalisasi. Sikap diam institusi penegak hukum terhadap kasus sebesar ini hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik, khususnya terhadap lembaga penyelenggara pemilu dan institusi pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, DPP GMNI akan secara resmi melaporkan kasus ini ke KPK dan mendesak agar segera dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan,” tegas Abdur Rozak.

Dirinya menegaskan, Pelaporan ini bukan bentuk kriminalisasi, melainkan partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mengawal penegakan hukum dan demokrasi yang bersih.

“DPP GMNI juga mengingatkan bahwa kasus ini merupakan ujian serius bagi integritas KPK, apakah benar-benar berdiri tegak sebagai lembaga independen pemberantasan korupsi atau justru abai ketika dugaan praktik koruptif menyentuh lembaga strategis negara,” pesan mereka.

“Terlebih, faktum bahwa August Mellaz dan empat komisioner lainnya telah terbukti melanggar kode etik oleh DKPP seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyelidikan yang lebih mendalam, karena pelanggaran etik sering kali adalah indikator awal dari pelanggaran hukum yang lebih serius” tutup PIC Wisma Trisakti GMNI itu.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *