Banjarbaru, SatuUntukSemua.id – Proses penyelesaian kasus pembatalan sertipikat milik masyarakat eks transmigran di Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bergulir.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memimpin mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalsel.
Nusron Wahid menyatakan bahwa langkah pertama adalah menghidupkan kembali sertipikat tanah milik transmigran dengan mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Pembatalan Sertipikat Hak Milik.
“Perintah kami kepada tim yang akan berangkat nanti, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Intinya masalah tuntas,” ujarnya, Kamis (12/02/2026).
Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah, mengapresiasi respons cepat Kementerian ATR/BPN dan menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak transmigran.
“Kami berterima kasih atas respons cepat Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri ESDM. Kementerian Transmigrasi juga akan mengirim tim untuk mengawal penyelesaian di lapangan,” katanya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC di area tersebut dan membekukan IUP perusahaan hingga seluruh persoalan hukum dinyatakan selesai.
Mediasi ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi perusahaan dan masyarakat, dengan fokus pada kesepakatan nilai ganti rugi antara kedua pihak. (***)
