SatuUntukSemua.id – Pemerintah Kota Bitung bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara (KPw) BI Sulut melakukan evaluasi kinerja digitalisasi pajak dan retribusi daerah melalui kegiatan High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Bitung di Tateli Resort, Sabtu (7/2/2026).
Evaluasi ini dilakukan menyusul dinamika penilaian Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan hasil Championship TP2DD 2025 sebagai dasar penguatan kebijakan digitalisasi ke depan.
HLM TP2DD Kota Bitung dihadiri oleh Wali Kota Bitung, jajaran Pemerintah Kota Bitung, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pajak dan retribusi daerah, serta Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara beserta jajaran pegawai Bank Indonesia.
Forum ini menegaskan bahwa penguatan ETPD di Kota Bitung ke depan akan difokuskan pada peningkatan pemanfaatan kanal pembayaran non-tunai oleh pemerintah daerah dan masyarakat Kota Bitung.
Dikatakan Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, evaluasi kinerja TP2DD sebagai dasar penguatan kebijakan. Menurutnya,
percepatan elektronifikasi transaksi pajak dan retribusi daerah merupakan langkah strategis yang berkaitan dengan efisiensi layanan dan penguatan tata kelola keuangan daerah.
“Digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah adalah kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Melalui elektronifikasi transaksi, Pemerintah Kota Bitung ingin menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah secara berkelanjutan,” ujar Hengky.
Pada sesi paparan, Kepala KPw BI Sulut, Joko Supratikto, menyampaikan hasil penilaian Indeks ETPD Kota Bitung pada Semester I-2025 tercatat sebesar 90,25 persen, masih berada pada tahap “Digital”, namun mengalami penurunan dibandingkan Semester II-2024 yang berada pada angka 93,75 persen.
“Dinamika ini menunjukkan bahwa transformasi digital membutuhkan konsistensi kebijakan dan penguatan implementasi secara berkelanjutan, tidak hanya pada ketersediaan sistem tetapi juga pada pemanfaatannya oleh masyarakat,” ujarnya.
Terkait dengan evaluasi Championship TP2DD 2025, terhadap kinerja TP2DD Kota Bitung, disebutkan mengalami penurunan peringkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada Championship TP2DD 2024, TP2DD Kota Bitung mencatatkan nilai 62,91, sementara pada Championship TP2DD 2025 nilai tersebut menjadi 49,07.
Penurunan ini menunjukkan bahwa keberlanjutan kinerja TP2DD ditentukan oleh tersedianya kanal pembayaran digital, intensitas pemanfaatan oleh masyarakat, konsistensi kebijakan pemerintah daerah, serta penguatan sinergi dan koordinasi lintas OPD.
QRIS Dorong Transaksi Non-Tunai
Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa pemanfaatan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) terus menunjukkan tren positif di Kota Bitung.
Sepanjang tahun 2025, transaksi QRIS di Kota Bitung tercatat mencapai 2,39 juta transaksi dengan nilai Rp272,95 miliar, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 1,24 juta transaksi dengan nilai Rp145,15 miliar.
Peningkatan tersebut mencerminkan semakin luasnya penerimaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap pembayaran non-tunai. Tren positif ini terlihat saat pelaksanaan kegiatan daerah berskala besar yang disinergikan dengan perluasan penggunaan QRIS. Hal ini menjadi peluang strategis untuk mendorong pemanfaatan pembayaran digital, termasuk dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah ke depan.
Pemerintah Kota Bitung juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung transformasi digital dengan memanfaatkan pembayaran non-tunai dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah.
Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat sistem keuangan daerah yang lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pembangunan Kota Bitung secara berkesinambungan.






