Imanuel Kaloh / Satuuntuksemua.id
LANGOWAN BARAT,
Dua terduga pelaku penganiayaan terhadap pelajar yang terjadi di wilayah Kecamatan Langowan Barat diringkus oleh tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, bersama personel Polsek Langowan Barat, Kamis (05/02/26).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial KP (15), warga Desa Tounelet Jaga I, Kecamatan Langowan Barat, dan RP (15), warga Desa Noongan Jaga V, Kecamatan Langowan Barat. Keduanya diamankan oleh Tim Resmob Minahasa setelah diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang pelajar berinisial FR (15), warga Desa Manembo Jaga I, Kecamatan Langowan Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian penganiayaan berlangsung pada Rabu (04/02/26) sekitar pukul 13.30 WITA di depan SMP Negeri 1 Langowan.
Saat itu korban melintas di depan sebuah warung di sekitar sekolah. Terduga pelaku RP memanggil korban ke samping warung, kemudian disusul kedatangan terduga pelaku KP.
Terduga pelaku KP menanyakan kepada korban apakah memiliki uang sebesar dua ribu rupiah. Korban menjelaskan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membayar ojek pulang ke rumah.
Mendengar jawaban itu, KP langsung menendang kaki korban, sementara RP memukul bagian mata korban hingga terjatuh ke tanah.
Tidak berhenti di situ, KP kembali melakukan kekerasan dengan menendang korban di bagian telinga. Setelah melakukan penganiayaan, kedua terduga pelaku menyuruh korban untuk pulang ke rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian mata.
Atas kejadian itu, pihak keluarga korban diarahkan untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Tim Resmob Minahasa kemudian bergerak cepat melakukan penindakan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
“Kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat perkara tersebut melibatkan anak di bawah umur,” pungkas Kanit.






