Imanuel Kaloh / Satuuntuksemua.id
REMBOKEN,
Pemerintah Desa (Pemdes) Kaima, Kecamatan Remboken tetap sejalan dengan program Pemerintah Pusat dalam hal atensi ekonomi masyarakat.
Atensi itu dibuktikan dengan menetapkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa (DD) untuk tahun anggaran (TA) 2026.
Penetapan tersebut melalui Keputusan dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di desa kaima, Rabu (04/02/26).
Dalam Musdes yang dihadiri langsung oleh Camat Remboken Eightmi Moniung, jajaran pemerintah kecamatan, perangkat desa, pendamping desa, serta BPD, Pemdes menetapkan penerima BLT sebanyak 31 KPM.
Hukum Tua (Kepala Desa) Kaima Arthur supit mengatakan, penetapan KPM BLT dengan kemiskinan ekstrim ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan sesuai dengan kesepakan bersama dalam Musdes.
Foto : Baim Satuuntuksemua.id
“Tahun sebelumnya, kita juga telah menganggarkan dan menyalurkan BLT ini, namun tahun ini juga dianggarkan bagi mereka penerima yang telah disesuaikan berdasarkan usulan setiap jaga ,” terang Hukum Tua Supit di Remboken, Kamis (20/02/25).
Kata Supit, hasil forum musdes terjadi penambahan jumlah KPM untuk tahun 2026 dari tahun sebelumnya, yakni 28 KPM menjadi 31 KPM. Sedangkan untuk nominal bantuan dikurangi menyesuaikan dengan anggaran dana desa.
“Untuk tahun ini bertambah 3 KPM, masing-masing akan menerima selama 12 bulan kedepan” terang Supit
Pihaknya berharap lanjut supit, KPM BLT ini tepat sasaran dan dapat digunakan dengan baik oleh penerima sesuai peruntukan.
Sementara itu, Camat Remboken Eightmy Moniung mengapresiasi Pemdes Kaima hingga boleh terselenggaranya Musdes ini. Dia pun berharap, KPM BLT yang ditetapkan ini dapat dimaklumi oleh seluruh masyarakat.
“Harapan kami, BLT ini tidak menjadi persoalan. Karena ini untuk masyarakat dengan kemiskinan ekstrim, tentu yang berhak adalah mereka yang betul-betul dinilai layak menerima,” kuncinya.
Sebelum penetapan jumlah penerima BLT, Pemdes Kaima melakukan musyawarah perencanaan Pembangunan desa (Musrembangdes).
Dalam musrembang ini menyepakati usulan program yang diusulkan antara lain pengajuan rumah tinggal layak huni (RTLH), bantuan stimulant perumahan swadaya (BSPS), serta pengadaan lampu jalan.
Usai itu dilanjutkan dengan laporan pertanggungjawaban, badan usaha milik desa (BUM-desa) tahun 2025.
