Kepala Daerah Dipilih DPRD Tidak Selaras Dengan Perkembangan Demokrasi Indonesia

SATUUNTUKSEMUA.ID – Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD memantik beragam komentar publik, ada yang setuju (Elit Politik) ada pula penentang keras (Masyarakat Biasa) digulirkan nya isu tersebut ke publik.

Salah satu analisis sosial paling mendasarkan buat menganalisis untung rugi Kepala Daerah dipilih DPRD, atau Tetap dipilih oleh rakyat secara langsung adalah Analisa SWOT.

Maka sebagai berikut pandangan sederhana menggunakan Analisis SWOT terkait sistem pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD menurut perenungan saya secara pribadi:

1. Strengths (Kekuatan)

– Efisiensi proses dan biaya: Mengurangi biaya besar penyelenggaraan pemilihan langsung dan dapat segera mengisi jabatan jika terjadi kekosongan yang melampaui batas waktu sesuai peraturan.

– Evaluasi kompetensi yang mendalam: DPRD dapat mengevaluasi calon secara komprehensif berdasarkan riwayat kerja, visi-misi, dan kemampuan teknis dalam mengelola daerah.

– Sinergi eksekutif-legislatif: Memudahkan koordinasi dan pengawasan terhadap kinerja Kepala Daerah, karena ada mekanisme pertanggungjawaban yang lebih terstruktur.

2. Weaknesses (Kelemahan)

– Kurangnya legitimasi rakyat: Tidak mencerminkan aspirasi langsung masyarakat, sehingga Kepala Daerah cenderung lebih loyal kepada pengusungnya di DPRD ketimbang rakyat.

– Rawan praktik politik tidak sehat: Berpotensi menjadi sarana korupsi, kolusi, nepotisme, serta transaksi politik antar elite partai.

– Pertentangan konstitusional: Bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/Puu-XXII/2024 yang menetapkan pilkada harus dilakukan secara langsung.

3. Opportunities (Peluang)

– Pengendalian konflik sosial: Mengurangi potensi konflik horizontal antar pendukung calon dan praktik politik uang yang sering terjadi pada pilkada langsung.

– Penyesuaian dengan konteks lokal: Dapat diatur sesuai dengan kearifan lokal atau kondisi khusus daerah yang mungkin tidak cocok dengan sistem pemilihan langsung.

– Penguatan otonomi daerah yang terarah: Dapat diintegrasikan dengan upaya memperkuat peran daerah dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan lokal.

4. Threats (Ancaman)

– Merusak kredibilitas demokrasi lokal: Dikategorikan sebagai langkah mundur dari perkembangan demokrasi yang mengedepankan hak pilih rakyat langsung.

– Dominasi partai politik pusat: Koalisi partai di pusat dapat dengan mudah mengontrol pemilihan melalui DPRD daerah, mengurangi otonomi daerah.

– Ketidakpercayaan masyarakat: Bisa menimbulkan protes atau penurunan kepercayaan terhadap sistem pemerintahan daerah, berdampak pada stabilitas sosial.

5. Kesimpulan

Secara keseluruhan, sistem pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD memiliki sisi positif berupa efisiensi proses dan potensi pemilihan berbasis kompetensi, serta kemungkinan terciptanya sinergi antara eksekutif dan legislatif daerah.

Sistem ini menghadapi tantangan besar terkait kurangnya legitimasi rakyat, risiko praktik politik transaksional, dan ketidakselarasannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pilkada harus dilakukan secara langsung.

Meskipun memiliki peluang untuk mengendalikan konflik sosial dan menyesuaikan dengan konteks lokal, sistem ini juga berpotensi merusak kredibilitas demokrasi lokal, memperkuat dominasi partai pusat, dan menimbulkan ketidakpuasan masyarakat.

Oleh karena itu, sistem ini tidak selaras dengan perkembangan demokrasi Indonesia yang mengedepankan kedaulatan rakyat serta prinsip otonomi daerah, sehingga pilihan langsung menjadi bentuk yang lebih sesuai untuk menjamin akuntabilitas Kepala Daerah kepada rakyat.

Pos terkait