Dana Desa Dari Kacamata Marhaenisme

Oleh: Ican Octo Panambunan, Jebolan Program Studi Ilmu Pemerintahan Fispol Unsrat, Alumni GMNI Manado

SATUUNTUKSEMUA.ID – Marhaenisme adalah ideologi yang dikembangkan oleh Soekarno pada tahun 1926-1927, terinspirasi dari pertemuan Bung Karno dengan seorang petani miskin bernama Marhaen.

Esensinya adalah memberdayakan kaum kecil tanpa membenci yang besar, dengan menekankan sosialisme, pemberdayaan ekonomi kolektif, dan ekonomi kerakyatan, selaras dengan gagasan lahirnya Dana Desa pada Rejim Presiden Indonesia, yakni Joko Widodo (Jokowi).

Kaum Marhaen adalah mereka yang memiliki faktor produksi sendiri namun masih tertindas, berbeda dengan proletar yang hanya menyumbang tenaga bagi kaum borjuis.

PERSPEKTIF MARHAENISME TERHADAP DANA DESA

Keselarasan Tujuan

Dana Desa yang bertujuan mempercepat pembangunan desa, mengurangi kesenjangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sesuai dengan tujuan Marhaenisme yang ingin mengangkat harkat hidup kaum Marhaen.

Soekarno juga melihat desa sebagai pondasi pembangunan bangsa dan tempat ideal untuk mewujudkan kemandirian serta kesejahteraan rakyat.

Pemberdayaan Ekonomi

Penggunaan Dana Desa untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal seperti pertanian, pariwisata, dan kerajinan tangan, serta mendukung UMKM melalui modal usaha, pelatihan, dan akses pasar.

Hal ini selaras dengan konsep ekonomi kerakyatan dalam Marhaenisme yang kini diadaptasi menjadi ekonomi kreatif atau konsep UMKM.

Otonomi Daerah

Pemberian kewenangan kepada desa untuk mengelola Dana Desa sesuai dengan kebutuhan lokal merupakan bentuk wujud otonomi daerah yang juga sejalan dengan gagasan Marhaenisme tentang memberdayakan masyarakat setempat untuk mengurus urusan sendiri.

KRITIK DARI PERSPEKTIF MARHAENISME

Dominasi Elite Desa

Beberapa kasus menunjukkan bahwa Dana Desa cenderung hanya memberdayakan elite desa bukan petani atau kaum kecil yang seharusnya menjadi target utama.

Hal tersebut bertentangan dengan prinsip Marhaenisme yang ingin memberdayakan kaum kecil, karena elit desa cenderung mengakumulasi kekuasaan ekonomi, sosial, dan politik untuk mendominasi ekonomi pedesaan.

Kurangnya Partisipasi Masyarakat

Meskipun Dana Desa dirancang untuk melibatkan masyarakat desa, namun dalam praktiknya seringkali partisipasi masyarakat belum optimal.

Sering kali anomali terjadi, dalam proses pengambilan keputusan terkait penggunaan dana tidak sepenuhnya mewakili kepentingan seluruh masyarakat desa, terutama kaum kecil.

Potensi Korupsi

Lebih dari 900 pejabat desa ditangkap karena tersangkut korupsi Dana Desa selama beberapa tahun terakhir.

Korupsi ini membuat manfaat Dana Desa tidak dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat desa dan melanggar prinsip akuntabilitas serta transparansi yang seharusnya menjadi dasar pengelolaan dana publik.

KESESUAIAN DENGAN NILAI MARHAENISME

Pemberdayaan Kaum Kecil

Marhaenisme bertujuan memberdayakan kaum kecil dan miskin yang memiliki faktor produksi namun masih tertindas.

Dana Desa sebagai instrumen pembangunan dari tingkat dasar sesuai dengan tujuan ini, karena dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat desa, seperti mendukung UMKM, mengembangkan potensi lokal, dan menciptakan lapangan kerja, sehingga mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi.

Kemandirian Desa

Soekarno melihat desa sebagai pondasi pembangunan bangsa dan tempat mewujudkan kemandirian serta kesejahteraan rakyat.

Dana Desa memberikan otonomi kepada desa untuk mengelola keuangan sendiri dan merencanakan pembangunan sesuai kebutuhan lokal, yang sejalan dengan prinsip kemandirian dalam Marhaenisme.

Ekonomi Kerakyatan

Konsep ekonomi kerakyatan dalam Marhaenisme yang menekankan pada ekonomi kolektif dan kesejahteraan bersama dapat diwujudkan melalui penggunaan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur desa, peningkatan layanan dasar, dan pengembangan sektor ekonomi yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat desa.

UPAYA MENYELARASKAN DENGAN MARHAENISME

Penguatan Pengawasan

Organisasi yang berbasis Marhaenisme seperti Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) telah berkomitmen untuk mengawal kebijakan daerah terkait pengelolaan Dana Desa.

Pengawasan dari pemerintah kabupaten, kecamatan, BPD, dan masyarakat harus berjalan secara sinergis untuk memastikan dana digunakan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

Peningkatan Partisipasi Masyarakat

Perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas masyarakat desa agar dapat berpartisipasi aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penggunaan Dana Desa.

Hal itu akan memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan kepentingan seluruh masyarakat desa.

Pemberdayaan Ekonomi Kolektif

Penggunaan Dana Desa sebaiknya lebih ditekankan pada pembangunan ekonomi kolektif seperti pembentukan koperasi atau usaha bersama yang dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat desa, bukan hanya bagi sebagian kecil individu.

REKOMENDASI BERDASARKAN MARHAENISME

Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas

Untuk mencegah penyalahgunaan Dana Desa, perlu diperkuat mekanisme transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya, termasuk melalui pengawasan yang efektif dari masyarakat, BPD, dan lembaga terkait. Tentunya, Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam Marhaenisme.

Pemberdayaan Masyarakat Sesungguhnya

Perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kapasitas masyarakat desa agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penggunaan Dana Desa. Hal ini dapat dilakukan melalui pelatihan, penyuluhan, dan pendirian wadah komunikasi yang efektif antara pemerintah desa dan masyarakat.

Penggunaan Berorientasi Pada Kesejahteraan Bersama

Dana Desa harus digunakan secara optimal untuk program-program yang benar-benar bermanfaat bagi seluruh masyarakat desa.

Utamanya, bagi kelompok yang lemah dan miskin, sesuai dengan tujuan utama Marhaenisme yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengurangi ketimpangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *