Satuuntuksemua.id / Imanuel Kaloh
TONDANO,
Ratusan Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara (Sulut) kena sanksi pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) di awal tahun 2026.
Sedikitnya terdapat 458 ASN diberi sanksi karena absen saat pelaksanaan apel perdana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Senin (05/01/25).
“Sejumlah ASN ini resmi dijatuhi sanksi disiplin berupa pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) karena mangkir dari apel kerja perdana,” kata Kepala BKPSDM Minahasa, Moudy Pangerapan di Tondano.
Padahal terang Pangerapan, Apel tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Minahasa Robby Dondokambey. Namun ironisnya, tingkat kehadiran ASN dinilai masih jauh dari harapan.
Dari total 1.112 ASN yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wilayah Tondano Raya lanjut Pangerapan, hanya 654 pegawai yang hadir atau sekitar 62,74 persen, 458 ASN lainnya tercatat tidak hadir alias mangkir, dengan persentase ketidakhadiran mencapai 58,81 persen.
“Sebelumnya, Pemkab Minahasa telah menegaskan larangan menambah libur dan memperingatkan bahwa ASN yang tidak mengikuti apel perdana akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Ia menjelaskan, ASN non-jabatan dikenai pemotongan TTP sebesar 12 persen, sedangkan ASN dengan jabatan struktural dipotong hingga 15 persen.
Menurutnya, persoalan disiplin ASN menjadi sorotan utama pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, Robby Dondokambey–Vanda Sarundajang.
Ia menekankan bahwa apel kerja perdana bukan sekadar formalitas, melainkan momentum penting untuk menegaskan kembali komitmen pengabdian ASN kepada masyarakat.
“Apel pasca libur panjang sangat penting sebagai penegasan komitmen seluruh aparatur pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Hal ini lanjut dia, sudah sesuai regulasi sebagai langkah penguatan disiplin dan tertib administrasi kehadiran saat apel perdana, Pemkab Minahasa mewajibkan seluruh ASN melakukan QR Check-in yang difasilitasi langsung oleh BKPSDM.
“Penerapan sanksi ini sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Minahasa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN, khususnya Pasal 16 poin F,” kuncinya.
