CEP Bantah Tegas Adanya Pimpinan Partai Golkar Sulut Terlibat Dalam Kasus Calvin

Manado – Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Utara (Sulut), Christiany Eugenia Paruntu (CEP), membantah adanya keterlibatan pimpinan partai Golkar Sulut dalam dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh oknun mantan politisi partai Golkar Sulut, Calvin Panginda.

CEP melalui kuasa Hukum partai Golkar Sulut, Apler Bentian, menegaskan, kasus penipuan ini murni kesalahan pribadi bukan atas arahan pimpinan partai Gokar Sulut.

“Itu perbuatan oknum sendiri. Tidak benar adanya keterlibatan pimpinan partai dalam kasus penipuan ini,” kata Apler saat dikonfirmasi.

Lanjut Apler, partai Golkar Sulut akan mengambil langkah hukum terkait dengan adanya nama pimpinan partai yang diisukan terlibat dalam kasus ini.

“Kami akan melaporkan balik atas isu adanya pimpinan partai yang terlibat dalam kasus penipuan ini,” tambahnya.

Apler juga menerangkan, untuk kasus dugaan penipuan ini, pemberi dan penerima bisa dijerat hukum.

“Lady Olga adalah anggota DPRD Manado dirinya juga bisa diproses secara hukum karwna memberi untuk kepentingan pribadi nya meminta untk dibantu menjadi Wakil Pimpinan DPRD kepada calvin,” terangnya.

“Ini menyangkut jabatan. Pemberi serta penerima bisa dihukum. Ini merupakan bentuk gratifikasi yang menjadi suap korupsi, di mana terjadi kesepakatan timbal balik (quid pro quo) antara pemberi dan penerima untuk memengaruhi keputusan terkait jabatan atau untuk mendapatkan promosi jabatan yang tidak sah,” jelas Apler.

Menurut Apler, adaanya isu nama pimpinan Partai Golkar Sulut yang terlibat dalam kasus ini, merupakan opini sesat.

“Opini-opini ini biasa terjadi. Apalagi menjelang Musda Golkar Sulut. Banyak opini liar yang bermunculan. Tapi kami tegas akan mengambil jalur hukum karena membawa nama pimpinan partai,” tegas Apler.

Diketahui Calvin telah dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut pada Senin 22 Desember 2025 kemarin. Penjemputan paksa ini mengacu pada laporan polisi yang dibuat Lady Olga atas dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp355 juta. Laporan itu tercatat dalam LP Nomor: LP/B/386/V/2025/SPKT/POLDA SULUT, tertanggal 2 Juni 2025.

Dalam laporannya, Lady menyebut Calvin menawarkan jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Manado dengan syarat menyetor uang sebesar Rp500 juta. tawaran tersebut mendapat respons positif. Karena Calvin dekat dengan pimpinan partai Golkar Sulut. Namun, dana yang akhirnya diserahkan korban baru mencapai sekitar Rp355 juta. Serta posisi yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *