ATR/BPN Minsel Berhasil Selesaikan Target PTSL 2025, Heddy: Semoga 2026, Kuota Kita Lebih Besar

ART/BPN Minsel saat menyerahkan Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Wakan

MINSEL, SatuUntukSemua.ID – Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), berhasil menyelesaikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025.

Di tahun 2025 ini, Kabupaten Minsel mendapat kuota PTSL sebanyak 400 bidang sertipikat hak atas tanah. yang tersebar di 7 Desa.

“Jadi kami tahun 2025 ini, untuk PTSL mendapat kuota sebanyak 400 bidang tanah. Dan telah kami laksanakan program PTSL ini di 7 Desa, masing-masing desa Lelema, Tumpaan Dua, Popontolen, Sulu, Wanga, Wakan dan Kelurahan Lewet. Dan Alhamdulillah sudah selesai 100 persen sampai penyerahan sertipikatnya,” kata Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Minsel, Heddy S.H., M.H., Rabu (17/12/2025).

Menurut Heddy, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.

“Dengan adanya sertifikat ini, kami berharap masyarakat semakin yakin dan nyaman dalam mengelola tanah mereka. Tanah adalah aset yang sangat berharga, dan memiliki kepastian hukum akan memberikan rasa aman, baik bagi pemiliknya maupun dalam transaksi yang mungkin dilakukan di masa depan,” harapnya.

Program PTSL sendiri bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mengurangi sengketa lahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan jaminan hak atas tanah yang jelas dan terdaftar.

“Tahun ini untuk PTSL sudah selesai. Untuk 2026, kita masih menunggu kuota PTSL di Minsel. Ya saya berharap, semoga kuota PTSL tahun 2026, lebih besar dibandingan kuota di tahun ini. Agar bisa membantu masyarakat dalam mendapatkan hak atas tanahnya,” ungkap Heddy.

Lenjutnya, dengan adanya program PTSL ini, diharapkan jumlah tanah yang bersertifikat di Indonesia terus meningkat, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk dalam mengakses berbagai layanan seperti kredit atau pembiayaan.

Pemerintah pun akan terus berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah mereka, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan. (***)

Pos terkait