Perkara Dugaan Korupsi Dana DIPA Tipidkor Polda Sulut Masuki Tahap II

Manado,satuuntuksemua.id— Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggelapan Dana DIPA Lidik–Sidik Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019 resmi memasuki Tahap II.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan di Mapolda Sulut, Selasa (16/12/2025).

Kabid Humas menjelaskan, pada hari ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

“Pada hari ini, Selasa 16 Desember 2025, telah dilaksanakan penyerahan tersangka berinisial CG beserta barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejati Sulut,” ujar Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan.

Dijelaskan pula, berkas perkara tersangka CG telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut pada tanggal 14 November 2025. Sebelumnya, tersangka telah menjalani masa penahanan selama 20 hari di Polda Sulut sejak tanggal 28 November 2025.

Pengungkapan kasus ini, lanjut Kabid Humas, merupakan wujud komitmen Polda Sulut dalam penegakan hukum yang profesional dan transparan, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.

“Hal ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, khususnya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi secara menyeluruh di lingkungan pemerintahan, termasuk di tubuh Polri,” ungkapnya.

Diketahui, tersangka CG yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Direktorat Reskrimum Polda Sulut pada tahun 2019, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.300.035.500. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Dengan dilimpahkannya perkara ke Tahap II, selanjutnya proses hukum akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk tahap penuntutan di pengadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *